kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PTTUN Turunkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp 4,5 Juta, Begini Respons KSPI


Jumat, 18 November 2022 / 20:04 WIB
PTTUN Turunkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp 4,5 Juta, Begini Respons KSPI


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Serikat buruh menolak putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022  menjadi Rp 4,5 juta.

Dalam putusannya, PTTUN menguatkan keputusan pengadilan di tingkat pertama untuk membatalkan keputusan gubernur (Kepgub) No. 1517 tahun 2021 yang ditekan Anies Baswedan. 

Untuk itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta Pejabat (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PTTUN tersebut. 

"Kami akan bertemu dengan Gubernur untuk bicara terkait duduk perkaranya," kata Said dalam konferensi pers, Jum'at (18/11). 

Baca Juga: Apindo: Basis Perhitungan UMP DKI Jakarta 2023 Berdasarkan Putusan UMP PTTUN di 2022

Said mengatakan jika tidak nantinya PJ Gubernur DKI Jakarta menolak banding, maka pihaknya bersama Serikat Buruh lainlah yang akan melakukan banding ke MA. 

Said mengungkap alasan pihaknya menolak putusan PTTUN yang menurunkan penetapan UMP menjadi Rp 4,5 juta. 

Pertama, karena penetapan upah ini sudah terlanjur berjalan dan sudah dibayarkan kepada para buruh. Menurut Said, para buruh tak mungkin mengembalikan perbedaan nilai Upah yang sudah diterima. 

"Upah itu sudah dibayar, 2022 sudah mau selesai, masa kami mau mengembalikan upah yang sudah diterima," tambah Said. 

Kedua, besaran UMP 2022 juga sangat penting untuk penentuan UMP 2023. Dengan diturunkannya UMP 2022 menjadi Rp 4,5 juta maka kenaikan UMP pada tahun 2023 adalah sebuah keniscayaan. 

"Kalau menggunakan putusan PTTUN sama saja tidak akan ada kenaikan upah di tahun 2023," jelas Said. 

Baca Juga: OPSI Harapkan Ada Diskresi Khusus dari Gubernur Untuk UMP 2023

Sebelumnya, gugatan terkait UMP 2022 di DKI itu berawal saat Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.

Dalam Kepgub hasil revisi itu, Gubernur DKI menaikkan UMP 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1%  menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85% menjadi sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu (18/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×