kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

PT Nindya Karya (Persero) penuhi panggilan KPK


Jumat, 11 Mei 2018 / 14:33 WIB
PT Nindya Karya (Persero) penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Papan Nama Proyek Nindya Karya


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nindya Karya (Persero) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Tiga direksi hadir sebagai perwakilan Nindya Karya yang menjadi tersangka korporasi. 

"Pada pukul 10.30 WIB tadi telah datang tiga orang, yaitu Haidar sebagai Direksi, Muhamad Ibrahim dari bagian legal serta Yunianto sebagai penasihat hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (11/5).

Asal tahu saja, pada Jumat (13/4) KPK menetapkan Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh yang dibiayai APBN sejak 2006-2011.

Upaya penetapan tersangka bagi dua perusahaan ini dilakukan guna mengupayakan pengembalian ganti rugi negara yang diperoleh mereka dalam bentuk laba atas proyek tersebut senilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar.

Atas hal tersebut, KPK kemudian telah membekukan rekening Nindya Karya senilai Rp 44,68 miliar. Sementara untuk Tuah Sejati telah diamankan dua aset berupa SPBU dan SPBN untuk nelayan senilai Rp 12 miliar, dan sampai saat ini masih ditelusuri aset-aset milik Tuah Sejati lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×