kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

PT Nindya Karya (Persero) penuhi panggilan KPK


Jumat, 11 Mei 2018 / 14:33 WIB
PT Nindya Karya (Persero) penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Papan Nama Proyek Nindya Karya


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nindya Karya (Persero) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Tiga direksi hadir sebagai perwakilan Nindya Karya yang menjadi tersangka korporasi. 

"Pada pukul 10.30 WIB tadi telah datang tiga orang, yaitu Haidar sebagai Direksi, Muhamad Ibrahim dari bagian legal serta Yunianto sebagai penasihat hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (11/5).

Asal tahu saja, pada Jumat (13/4) KPK menetapkan Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh yang dibiayai APBN sejak 2006-2011.

Upaya penetapan tersangka bagi dua perusahaan ini dilakukan guna mengupayakan pengembalian ganti rugi negara yang diperoleh mereka dalam bentuk laba atas proyek tersebut senilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar.

Atas hal tersebut, KPK kemudian telah membekukan rekening Nindya Karya senilai Rp 44,68 miliar. Sementara untuk Tuah Sejati telah diamankan dua aset berupa SPBU dan SPBN untuk nelayan senilai Rp 12 miliar, dan sampai saat ini masih ditelusuri aset-aset milik Tuah Sejati lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×