kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PT Mewah: Tak ada klaim asuransi, kami pailit


Rabu, 19 Juli 2017 / 16:11 WIB
PT Mewah: Tak ada klaim asuransi, kami pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kelangsungan PT Mewah Industri berada di ujung tanduk. Perusahaan manufaktur PT Mewah Industri berkeyakinan akan jatuh pailit jika tidak mendapatkan klaim asuransi.

Kuasa hukum PT Mewah Yulianto mengatakan, cairnya dana klaim asuransi kebakaran merupakan satu-satunya sumber dana dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) guna melanjutkan usaha pasca kebakaran pabrik Cikande 2015.

"Kami tidak bisa melanjutkan usaha kalau tidak ada dana dari klaim asuransi dan akan pailit," tuturnya dalam rapat kreditur, Rabu (19/7).

Rencananya, sebagian dana klaim asuransi itu akan digunakan untuk pembayaran di muka (initial payment) kepada seluruh kreditur. Lalu sebagian lainnya akan digunakan sebagai modal usaha perusahaan yang saat ini berhenti total. Tak hanya itu, masuknya investor juga sangat tergantung dari klaim asuransi.

Sekadar tahu saja, jumlah klaim asuransi yang cair hanya Rp 38 miliar dari pengajuan klaim Rp 194 miliar. "Jumlah yang cair itu yang diterima hanya 64% saja, sementara 34% harus ditanggung oleh perusahaan," kata Yulianto.

Terkait hal tersebut, PT Mewah berharap klaim asuransi dapat digunakan perusahaan sebagai modal kerja. Apalagi perusahaan optimistis masih memiliki pasar yang bagus.

"Dari namanya saja adalah asuransi kebakaran, di mana kalau terjadi kebakaran harusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki usaha perusahaan bukan untuk mengurangi jumlah utang kreditur," tambah Yulianto.

Sekadar tahu saja, permasalah klaim asuransi PT Mewah Industri masih menemui kebuntuan dengan salah satu kreditur separatis, yakni Bank Mandiri. Pasalnya, menurut bank berkode saham BMRI itu, asuransi tersebut merupakan perlindungan dari jaminan bank. Hal tersebut yang kemudian menyebabkan terjadinya bank clause.

Sekadar tahu saja, bank clause merupakan suatu klausul polis di mana pihak bank dinyatakan sebagai penerima ganti rugi. Dengan demikian, pihak Bank Mandiri berpendapat, klaim asuransi yang cair itu tidak bisa digunakan selain kepentingan bank.

Tak hanya soal itu, Bank Mandiri juga menilai, investor yang tercantum dalam proposal perdamaian PT Mewah juga tidak jelas. "Sehingga kami dari Bank Mandiri berpendapat untuk menolak proposal perdamaian," ungkap perwakilan Bank Mandiri dalam rapat kreditur, Rabu (19/7).

Sekadar tahu saja, Bank Mandiri merupakan kreditur pemegang jaminan sekaligus sebagai kreditur dengan tagihan terbanyak Rp 205,68 miliar. Selama proses PKPU, diketahui PT Mewah memiliki utang sekitar Rp 465,23 miliar.

Rinciannya, Rp 261,6 miliar kepada kreditur separatis yang mayoritas bank dan Rp 203,3 miliar kepada kreditur konkuren. Atas hal tersebut, tim pengurus PKPU akan memberikan waktu hingga pekan depan untuk melangsungkan pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×