kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.201   60,44   0,85%
  • KOMPAS100 1.107   12,17   1,11%
  • LQ45 879   12,50   1,44%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,62   1,49%
  • IDXHIDIV20 541   6,13   1,15%
  • IDX80 127   1,51   1,20%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 149   1,78   1,20%

PT KAI Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Tabrakan KA Brantas dengan Truk di Semarang


Selasa, 18 Juli 2023 / 23:23 WIB
PT KAI Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Tabrakan KA Brantas dengan Truk di Semarang
Petugas gabungan TNI, Polri, KAI, Pemadam Kebakaran Kota Semarang dan relawan berupaya mengevakuasi truk tronton bernomor polisi B 9934 IG yang tertabrak kereta api KA 112 Brantas


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT KAI mengkonfirmasi pada Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB, telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.

PT KAI memastikan tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. “Masinis dan Asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui siaran persnya.

Joni menjelaskan bahwa saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait, masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

Baca Juga: KA Brantas Tabrakan, PT KAI: Operasional di Jalur Jerakah-Semarang Poncol Terganggu

Kobaan api usai KA Brantas tabrak truk di Semarang

“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,” tegas Joni.

Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain,

b. Mendahulukan kereta apl, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan, yaitu: KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

Baca Juga: Kereta Api Tabrak Truk Kontainer di Semarang, Terjadi Ledakan Disertai Api

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,” tutup Joni

KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api, agar. perjalanan KA kembali normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×