kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.210   -6,00   -0,04%
  • IDX 6.864   -14,20   -0,21%
  • KOMPAS100 999   -3,10   -0,31%
  • LQ45 763   -2,26   -0,29%
  • ISSI 226   -0,55   -0,24%
  • IDX30 393   -1,27   -0,32%
  • IDXHIDIV20 454   -1,69   -0,37%
  • IDX80 112   -0,33   -0,30%
  • IDXV30 114   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 127   -0,65   -0,51%

PT Dawee Electronics Indonesia ajukan PKPU terkait penyelesaian utang


Rabu, 15 Juni 2011 / 18:49 WIB
ILUSTRASI. Promo Giant 8-10 September 2020. Gerai supermarket Giant. KONTAN/Muradi/2019/01/24


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuka kesempatan kepada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri dan PT Dawee Electronics Indonesia, perusahaan penanaman modal asing asal Korea, untuk melakukan negosiasi. Majelis hakim yang diketuai Jupriyadi meminta agar negosiasi tersebut dapat mencapai perdamaian dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terkait utang jatuh tempo sebesar US$ 10.626,05.

Kuasa hukum Prasadha, Juni Dani dari kantor Budidjaja & Associates tidak menolak kesempatan untuk negosiasi perdamaian. Namun, Juni mensyaratkan agar PT Dawee Electronics (termohon) melunasi utang-utangnya. Juni mengatakan proses negosiasi tersebut dilakukan di luar persidangan. "Kami negosiasi di luar persidangan karena dalam perkara PKPU, para pihak tidak diberi kesempatan untuk mediasi," ujar Juni, seusai persidangan, Rabu (15/6).

Juni juga menjelaskan kalau PT Dawee telah menyatakan kesediannya membayar utang. Dengan pembayaran utang tersebut, maka menurut Juni perkara ini perkara selesai. "Tapi klien kami maunya utang tersebut dibayar lunas tidak mencicil," tegas Juni.

Lebih lanjut, Juni mengatakan kliennya telah menerima proposal perdamaian dari Dawee Electronics (termohon). Namun, lanjutnya, sejauh ini proses negosiasi tersebut belum mencapai kesepakatan. Karena proposal mediasi dari PT Dawee baru diterima. "Belum ada kesepakatan apapun dalam negosiasi ini," imbuh Juni.

Sementara itu, kuasa hukum Dawee Electronics, Daniel P. Silalahi merasa optimistis bahwa perdamaian tersebut akan tercapai. Optimisme Daniel ini didasarkan dari sikap kliennya yang sebelumnya telah menyatakan siap untuk melunasi utang mereka. Kalau tidak ada aral melintang, PT Dawee akan membayar utang sebelum pengadilan mengeluarkan putusan. "Persoalannya sekarang, klien kami butuh waktu untuk bernegosiasi dengan pemohon terkait jangka waktu pelunasan utang," tegas Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×