kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pailit, pemenang tender e-KTP sebut tak punya aset


Rabu, 22 Februari 2017 / 16:21 WIB
Pailit, pemenang tender e-KTP sebut tak punya aset


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Megalestari Unggul, Paulus Tannos, Lina Rawung, Pauline Tannos, dan Catherine Tannos harus merelakan seluruh asetnya jatuh ke tangan kurator, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Menyatakan para debitur dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkap ketua majelis hakim Djamalludin Samosir dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (22/2).

Putusan tersebut merupakan rekomendasi dari hakim pengawas terhadap hasil dari rapat kreditur pekan lalu. Dalam rapat, 100% kreditur menolak permintaan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap selama 180 hari.

Penolakan itu lantaran, para debitur dinilai tidak menunjukkan iktikad baiknya dengan tidak mengajukan proposal perdamaian.

Sehingga majelis berpendapat, pemungutan suara itu telah memenuhi Pasal 229 jo Pasal 230 UU Kepailitan dan PKPU. Adapun dalam rapat ada tiga dari empat kreditur yang hadir dan memberikan suara untuk menolak perpanjangan.

Ketiganya adalah Senja Imaji dengan utang Rp 376,84 miliar. Serta Jeffri Pane dan Satrio Wibowo dengan masing-masing nilai utang sebesar Rp 20,93 miliar. Lalu yang tak hadir adalah H. Eti Rohayati dengan total utang Rp 150 juta.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Megalestari Aristo Pangaribuan akan masih menimbang untuk mengajukan upaya hukum atas putusan majelis. "Tapi pada prinsipnya kami menerima, kami juga harus konsultasi ke prinsipal apa mau mengajukan upaya hukum," ungkap dia kepada KONTAN sesuai sidang.

Ditanya soal aset, dia mengaku pihaknya tak memiliki aset. "Klien kami merupakan perusahaan Special Purpose Vehicle (spv) karena sebetulnya uang tersebut dikelola oleh PT Sandipala Arthaputra untuk proyek pengadaan eKTP," tambahnya.

Sandipala merupakan anggota konsorsium PNRI untuk pengadaan chip eKTP periode 2011-2012. Nah, demi menjalankan proyek itu Megalestari meminjam dana dari Bank Arta Graha sebesar Rp 376,84 miliar pada 2011. Dalam perjalanannya, Bank Arta Graha pun mengalihkan utang itu (cessie) ke Senja Imaji. 

Sementara, Paulus Tannos, Lina Rawung, Pauline Tannos, dan Catherine Tannos adalah penjamin pribadi dari utang Bank Arta Graha. Tapi dalam perjalanan bisnis antara Megalestari dan Sandipala pecah kongsi dan meninggalkan kewajiban (utang) yang besar.

"Justru aset ada ditangan para penjamin utang," kata Aristo. Sementara itu, salah satu kurator Heince T. Simanjuntak bilang, puhaknya masih belum mengatahui betul soal aset-aset debitur.

"Kami masih mencari, tapi ada beberapa saham itu juga perlu kami verifikasi dulu, ada juga harta tidak bergeraknya cukup banyak tapi belum ketahuan apa saja," jelasnya.

Megalestari Unggul dalam pailit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×