Sumber: Kompas.com | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Seperti kebijakan sebelumnya, PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 hingga 15 Oktober 2020. Alasan dilonggarkannya PSBB ini adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki masa PSBB transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari Kompas.com (11/10/2020).
Ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam PSBB transisi kali ini.
Berikut ini sejumlah aturan selama masa PSBB transisi di Jakarta:
1. Sekolah belum boleh tatap muka
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan, sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi.
“Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi),” kata Susi.
Baca Juga: PSBB transisi DKI berlaku, begini persiapan pengusaha bioskop dan restoran
Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.
Di antaranya adalah kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.
Baca Juga: 7 Ketentuan baru selama PSBB transisi tahap II
2. Perkantoran
Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Adapun, 11 sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.