kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proyek strategis nasional dapat jaminan politik


Selasa, 13 Juni 2017 / 09:22 WIB
Proyek strategis nasional dapat jaminan politik


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Untuk mendorong realisasi proyek infrastruktur strategis nasional (PSN), pemerintah memberikan jaminan politik. Jaminan politik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Lewat beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei 2017, pemerintah memberi jaminan atas risiko politik yang bisa menghambat pelaksanaan proyek strategis nasional.

Direktur Strategis dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemkeu Schneider Siahaan mengatakan, beleid baru ini menjadi payung hukum untuk menjamin pelaksanaan proyek strategis nasional dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

"Kami memberikan jaminan agar jangan sampai pemerintah pusat maupun daerah melakukan perubahan kebijakan atau aturan yang membuat investor rugi," katanya kepada KONTAN, Senin (12/6).

Syarat proyek yang bisa mendapat jaminan politik dari pemerintah adalah proyek masuk daftar proyek strategis nasional (PSN) di lampiran Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau tercantum dalam penambahan proyek strategis nasional berdasarkan perundang-undangan.

Selain itu, proyek yang dimaksud juga belum pernah mendapat jaminan atau mengajukan usulan untuk mendapat jaminan pemerintah atau penjaminan lainnya sesuai dengan perundang-undangan.

Finalisasi

Walau PMK sudah ada, namun Schneider bilang, kini Kemkeu masih melakukan finalisasi penilaian proyek strategis nasional yang bisa diberi jaminan politik. Nantinya, penilaian dari Kemkeu ini akan disinkronkan dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

Untuk skema penjaminan, Kemkeu dan KPPIP akan menilai berdasarkan koridor pembagian risiko yang dilihat secara spesifik per proyek. "Skemanya tergantung kebutuhan spesifik proyeknya, kami lihat butuh penjaminan politik atau bukan," kata Schneider.

Ketua Tim Implementasi KPPIP Wahyu Utomo bilang, saat ini ada 245 proyek yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang akan diberikan jaminan politik pemerintah pusat sebagai jaminan jika ada perubahan regulasi. Jumlah proyek PSN yang akan ditawarkan untuk KPBU akan terus bergerak naik karena pemerintah masih melihat potensi proyek yang bisa ditawarkan dengan skema KPBU.

Jumlah proyek yang akan diberikan jaminan politik juga akan terus bertambah hingga tahun 2018. Kini, kata Wahyu sudah ada beberapa proyek yang dipastikan menggunakan skema KPBU yang otomatis akan diberikan jaminan politik yang diatur dalam PMK nomor 60 tahun 2017. Proyek itu antara lain proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Umbulan, proyek SPAM Semarang Barat, proyek SPAM Lampung, proyek pembangunan Pelabuhan Bitung, pembangunan proyek Pelabuhan Kuala Tanjung, pembangunan proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda dan jalan tol Serang-Panimbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×