kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proyek LRT, Pemprov DKI usul klausul buyback


Senin, 09 Mei 2016 / 11:27 WIB
Proyek LRT, Pemprov DKI usul klausul buyback


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Proses pembangunan kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Jakarta masih terganjal persoalan perubahan kebijakan. Itu sebabnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, kebijakan itu perlu direvisi untuk memudahkan pembangunan proyek LRT. Pemprov DKI Jakarta mengusulkan klausul aturan pembelian kembali aset-aset yang dibangun oleh kontraktor penyelenggara prasarana perkeretaapian.

Menurut Tuty, Perpres Nomor 99/2015 belum mengatur secara khusus tentang pembelian kembali (buyback) aset LRT. "Revisi nanti agar dimungkinkan percepatan pembangunan prasarana dengan konsep buyback," katanya, akhir pekan lalu.

Perpres Nomor 99 tahun 2015 hanya mengatur asal dana yang bisa digunakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk membangun prasarana LRT. Di mana, pendanaan ini bisa melalui modal perusahaan, patungan dengan perusahaan lainnya, penyertaan modal pemda (PMP), pinjaman pemda, serta penerbitan surat utang dan obligasi.

Tapi, beleid itu belum mengatur kewajiban pemda untuk membeli kembali aset yang dibangun BUMD. "Jadi, pemprov akan membeli kembali prasarana LRT yang ada di wilayah DKI," kata Tuty.

Perpres Nomor 99/2015 juga belum mengatur proses penetapan penyelenggara sarana LRT. Agar prosesnya bisa dipercepat, Tuty mengusulkan agar Pemprov DKI bisa melakukan penunjukan langsung penyelenggara sarana atau hanya melalui lelang terbatas.

Selain itu, pemerintah pusat juga perlu merevisi PP Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Perubahan kebijakan ini dimaksudkan  untuk mengakomodasi PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD pelaksana penyelenggara prasarana LRT Jakarta, untuk menunjuk BUMD atau BUMN lain sebagai pelaksana konstruksi.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menambahkan, pemerintah juga perlu merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2015 terkait percepatan pembangunan LRT Jabodebek yang menunjuk
PT Adhi Karya Tbk sebagai penyelenggara prasarana. Yakni, dengan mencantumkan teknologi rel yang disepakati, yakni standard gauge. Dengan mencantumkan itu, persoalan kewajiban penganggaran untuk pembangunan LRT yang masih menjadi kendala bisa diatasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×