kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Proyek listrik, PLN diminta sewa lahan


Senin, 16 Mei 2016 / 16:42 WIB
Proyek listrik, PLN diminta sewa lahan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah ngotot melaksanakan proyek listrik 35.000 megawatt. Walaupun sampai dengan saat ini proyek tersebut baru jalan 10%, pemerintah tidak akan merevisi target tersebut.

Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas menyatakan, akan tetap melaksanakan proyek tersebut, apapun hasilnya. "Tidak, tidak akan direvisi, bahwa nanti tidak terlaksana karena satu hal dan yang lain, itu faktor lapangan dan lain," katanya di kantornya Senin (16/5).

Program pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt yang dicanangkan oleh Pemerintahan Jokowi- JK terganjal. Sampai dengan satu setengah tahun program tersebut dicanangkan, program tersebut belum banyak berjalan.

Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral akhir pekan lalu mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, proyek tersebut baru berjalan 10%, atau 3.500 megawatt. Salah satu pemicu lambannya proyek tersebut adalah masalah lahan. Hambatan juga disebabkan oleh tingkat pelaksanaan kecepatan proyek di lapangan.

Untuk mengatasi hambatan lahan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengusulkan, agar PLN menggunakan mekanisme sewa lahan dalam mengatasi masalah pengadaan lahan dalam mega proyek itu. Mekanisme sewa tersebut, khususnya untuk penggunaan lahan masyarakat.

Ferry Mursydan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, mekanisme sewa tersebut perlu ditempuh agar masyarakat yang selama ini tidak mau tanahnya dijual dan kemudian dipakai untuk pembangunan proyek berubah pikiran. Di sisi lain, masyarakat juga bisa juga mendapatkan manfaat, tanpa harus kehilangan tanah mereka. "Bisa coba 50 tahun," katanya pekan lalu.

Ferry mengatakan, untuk melaksanakan mekanisme sewa tersebut memang perlu perangkat hukum. Dan perangkat hukum tersebut, perlu dibicarakan dengan Kementerian Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×