kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program sejuta rumah, 6 peraturan dirombak


Kamis, 23 April 2015 / 20:02 WIB
Program sejuta rumah, 6 peraturan dirombak


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah merombak banyak aturan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses rumah murah. Setidaknya, ada enam peraturan yang akan dirombak agar program tersebut sukses.

Aturan tersebut, salah satunya, Pasal 23 ayat 1 huruf I Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika sebelumnya ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut bupati/ walikota tidak diwajibkan untuk memberikan keringanan atau pengurangan retribusi IMB, rencananya itu akan diubah. Bupati atau walikota akan diwajibkan untuk memberikan keringanan dalam penarikan retribusi IMB.

Pemerintah juga akan merombak, Pasal 29 ayat 1 huruf I PP 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika dalam pasal tersebut sebelumnya investasi langsung yang boleh dilaksanakan oleh BPJS Kejeragakerjaan dalam bentuj tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan hanya 5% dari jumlah investasi, ke depan porsi tersebut akan ditingkatkan menjadi 20%

Selain itu, Pasal 3 ayat 1 Keputusan Presiden No. 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan PNS. Jika sebelumnya, besaran pemotongan gaji PNS untuj pembiayaan rumah mencapai Rp 3.000 untuk golongan I, Rp 5.000 untuk golongan II, Rp 7.000 untuk golongan III dan Rp 10.000 untuk golongan IV, mendatang ketentuan tersebut akan diubah. Besaran iuran PNS untuk mendapatkan rumah diratakan menjadi 2,5% dari pendapatan.

Syarif Burhanuddin, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan bahwa revisi tersebut dilakukan sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan rumah. "Pemerintah bisa bantu masyatarakat untuk dapat rumah itu dari regulasi, kekuatan pemerintah hanya diregulasi," kata  Burhan di Jakarta Kamis (23/4).

Burhan mengatakan, revisi tersebut sedang dalam proses; ada yang sudah diajukan, ada yang selesai draft nya dan dikirim ke Sekretariat Negara dan ada juga yang akan dibahas di tingkat Menko Perekonomian. Pemerintah mulai tahun 2015 ini berencana akan menggencarkan program rumah murah untuk masyarakat.

Tahun ini, rencananya mereka dengan bekerjasama dengan berbagai pihak bertekad akan membangun rumah murah sebanyak satu juta unit. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengataan bahwa rumah yang ditujukan untuk masyarakat berpem ghasilan rendah.

Rencananya, program sejuta rumah murah yang juga ditujukan untuk mengurangi kekurangan angka pasokan rumah tersebut akan mulai dilaksanakan April ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×