kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Profil & Harta Dirjen Perdagangan LN, Tersangka Dugaan Suap Izin Ekspor Minyak Goreng


Rabu, 20 April 2022 / 06:37 WIB
Profil & Harta Dirjen Perdagangan LN, Tersangka Dugaan Suap Izin Ekspor Minyak Goreng
ILUSTRASI. Profil & Harta Dirjen Perdagangan LN, Tersangka Dugaan Suap Izin Ekspor Minyak Goreng


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (LN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng. Berikut profil dan harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana.

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Hal ini berdasarkan surat perintah direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus no print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.

Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dari kalangan swasta. Pihak swasta antara lain SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; PT, General Manager PT Musim Mas.

Ketiga tersangka dari korporasi tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group). PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO. Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20% dari total ekspor.

Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan no 129/2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.

Serta Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Tersangka Suap Izin Ekspor Minyak goreng, Ini Respon Mendag Lutfi

Harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Mengutip laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indrasari Wisnu Wardhana melaporkan harta kekayaan terakhir kali pada tahun 2020. Pejabat pemerintah seharusnya rutin melaporkan harta kekayaan setiap tahun.

Laporan harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana dilakukan saat ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kementerian Perdagangan. Berdasarkan LHKPN tersebut, jumlah harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana tahun 2020 sebesar Rp 4.487.912.637. Harta kekayaan Indrasari Wisnyu Wardhana naik dari tahun 2019 Rp 4.195.932.190.

Berikut rincian harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng:

  1. Harta tanah dan bangunan, yaitu Rp 3,35 miliar. Tanah dan bangunan milik Indrasari Wisnu Wardhana berada di Tangerang Selatan dan di Kota Bogor.
  2. Kas dan setara kas sebanyak Rp 872 juta (tepatnya Rp 872.960.609).
  3. Harta di bidang alat transportasi dan mesin Rp 445,5 juta. Indrasari Wisnu memiliki motor Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp 10,5 juta. Indrasari Wisnu Wardhana juga memiliki mobil Honda CIVIC tahun 2017 dari hasil sendiri senilai Rp 435 juta.
  4. Harta bergerak lainnya senilai Rp 68,2 juta.
  5. Utang Indrasari Wisnu Wardhana sebesar Rp 248 juta (Rp 248.747.972) pada 2020.

Profil Indrasari Wisnu Wardhana

Indrasari Wisnu Wardhana diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri secara resmi pada akhir 2021. Indrasari Wisnu Wardhana menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri menggantikan Oke Nurwan yang dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kemendag.

Indrasari Wisnu Wardhana juga tercatat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Indrasari Wisnu Wardhana diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris PTPN III dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021.

Itulah profil dan harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang menjadi tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×