Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Gugatan pailit yang diajukan PT Satyamitra Surya Perkasa terhadap PT Diamond Cold Storage berakhir bahagia. Secara tiba-tiba, perusahaan yang memproduksi es krim merek Diamond ini menyelesaikan seluruh kewajiban utangnya terhadap Satyamitra sebesar Rp 3,56 miliar.
Padahal, agenda sidang Kamis (17/12) lalu sedianya adalah mendengarkan putusan hakim atas gugatan itu. "Pada menit-menit terakhir, seluruh utang Satyamitra sudah dilunasi," kata Edward Lontoh, kuasa hukum PT Satyamitra Surya Perkasa, Jumat (18/12).
Padahal, menurut Edward, penggugat sudah yakin bakal bisa memailitkan Diamond Cold di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kita cek terlebih dahulu ke klien kami, ternyata memang benar sudah dibayar sehingga pengadilan memutus gugatan pailit tidak dikabulkan," jelasnya.
Dalam berkas jawabannya, secara tidak langsung, Diamond Cold mengakui adanya kewajiban utang yang harus mereka bayar kepada Satyamitra. Tapi, Diamond Cold enggan menyelesaikan pembayaran karena Satyamitra belum menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja. "Kami akan membayar tagihan asal Satyamitra menyelesaikan pekerjaannya," jelas Rico Pandeirot, kuasa hukum Diamond Cold Storage.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News