Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Lantaran piutangnya tidak kunjung dibayar, PT Satyamitra Surya Perkasa pun menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pailit terhadap PT Diamond Cold Storage di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Diamond Cold yang merupakan salah satu produsen es krim terbesar di Indonesia ini mempunyai utang yang telah jatuh tempo sejak setahun lalu sebesar Rp 3,560 miliar.
Satyamitra adalah perusahaan asal Surabaya yang bergerak dalam jasa konstruksi. Berdasarkan berkas gugatan yang dilayangkan pada 12 November 2009, Satyamitra merupakan pihak yang ditujuk Diamond Cold untuk melakukan pekerjaan pembangunan tempat produksi atau gudang pendingin. Kerjasama kedua perusahaan ini tercantum dalam perjanjian berjudul: Contract for Civil Work, Concrete Works, Finishing Works, Mechanical and Electrobical Works to the Proposed Manufacturing Fasility at Blok EE-2 Jl. Halmahera, MM2100 Cibitung for PT Diamond. Perjanjian itu ditandatangani keduanya pada 2 Mei 2007 silam.
Merujuk perjanjian itu, Satyamitra melakukan pembangunan tempat produksi/gudang pendingin berdasarkan gambar dan spesifikasi perencanaan dari Austin South East Asia Pty Ltd. Dalam proyek itu, keseluruhan pekerjaan dipimpin langsung Steve Belncowe dari Austin. Karena telah memenuhi seluruh pekerjaan sesuai perjanjian awal, sesuai kesepakatan, Satyamitra pun menerima sebagian pembayaran yang dijanjikan sebesar Rp 27,637 miliar. Pembayaran ini mengucur setelah sebelumnya dia melampirkan berbagai persyaratan, seperti kuitansi pembayaran, invoice, faktur pajak standar, berita acara kemajuan pekerjaan yang telah disetujui dan ditandatangani Steve.
Belakangan, Satyamitra mendapatkan pekerjaan tambahan. Dia pun kembali menerima haknya berupa pembayaran awal berdasarkan pekerjaan tambahan itu sebesar Rp 4,49 miliar. Tapi, di proyek tambahan Diamond Cold itu, benih sengketa antara dua perusahaan ini justru muncul. Semua berawal ketika Diamond Cold tidak membayar Satyamitra. Selain tidak membayar proyek tambahan itu, Setyamitra menuding Diamond Cold belum melunasi seluruh proyek sesuai perjanjian awal. "Beberapa tagihan pekerjaan tambahan tidak dibayar meski kami sudah memenuhi persyaratan," jelas Edward Lontoh, pengacara Satyamitra, Rabu (25/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News