kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Produksi turun, target cukai rokok 2018 naik tipis


Senin, 18 September 2017 / 22:05 WIB
Produksi turun, target cukai rokok 2018 naik tipis


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan, produksi rokok di tahun 2018 kembali menurun. Hal ini menyebabkan kenaikan target penerimaan cukai tahun depan naik tipis. Sebab, penerimaan cukai hasil tembakau merupakan penopang total penerimaan cukai.

Dalam RAPBN 2018, pemerintah mematok target penerimaan cukai sebesar Rp 155,4 triliun, hanya naik 1,5% dari target dalam APBN-P 2017 yang sebesar Rp 153,16 triliun. Jumlah itu terdiri dari penerimaan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar Rp 148,23 triliun yang hanya naik 0,5% dari target dalam APBN-P 2017 sebesar Rp 147,49 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengakui, target penerimaan cukai rokok di tahun depan memang tidak terlalu besar seperti dua tahun terakhir. Utamanya, lantaran pengaruh produksi rokok yang menurun.

Pihaknya memperkirakan, produksi rokok tahun depan turun 9,79 miliar batang rokok dibanding tahun ini. "Produksi rokok di 2017 diperkirakan hanya 331,69 miliar batang dan secara perlahan akan turun menjadi 321,9 miliar batang di 2018," kata Heru di Gedung DPR, Senin (18/9).

Heru juga mengakui, tipisnya kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan juga dipengaruhi oleh adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Hasil Tembakau. Aturan itu menyebabkan waktu pelunasan pita cukai berkurang menjadi hanya 11,5 bulan saja dari sebelumnya selama 12 bulan di tahun berjalan.

Akibat dari PMK itu lanjut Heru, penerimaan cukai rokok di tahun 2018 sebesar Rp 8,2 triliun hingga Rp 11,2 triliun akan bergeser ke tahun berikutnya.

Sementara itu, mengenai penentuan tarif cukai rokok tahun depan, pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari para stakeholder. Sehingga nantinya tarif cukai tersebut tak akan mempengaruhi kegiatan usaha.

"Di 2017 dengan kenaikan tarif cukai tertimbang 9,78%, ada penurunan produksi rokok hampir sekitar 1%. HM Sampoerna kondisinya sudah membaik meski masih lebih rendah dari kemarin. Sebelum 31 Agustus ini, produksi rokok turun 16,04%, tapi Agustus ke sini berkurang jadi minus 5,27%," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×