kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Produksi minuman beralkohol akan dibatasi


Selasa, 15 Juli 2014 / 15:45 WIB
Produksi minuman beralkohol akan dibatasi
ILUSTRASI. PT Hillcon Tbk (HILL) menargetkan pendapatan bisa tumbuh hingga dua kali lipat pada tahun 2023.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkeinginan untuk memperketat dan membatasi peredaran minuman beralkohol. Keinginan tersebut saat ini mereka telah menginisiasi dalam sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Dalam draft RUU yang didapatkan oleh KONTAN, ada beberapa pengetatan dan pembatasan yang ingin dilakukan oleh DPR terhadap baik produksi maupun perdagangan minuman beralkohol. Pengetatan dan pembatasan pertama, soal produksi minuman beralkohol.

Dalam Pasal 5 RUU tersebut, DPR ingin melarang produksi minuman beralkohol. Secara rinci, minuman beralkohol yang produksinya dilarang tersebut terdiri dari lima golongan. Pertama atau golongan A, adalah minuman beralkohol dengan kadar alkohol etanol antara 1%- 5%. Ke dua atau golongan B, minuman beralkohol dengan kadar etanol antara 5%- 20%.

Ke tiga atau golongan C, minuman beralkohol dengan kadar etanol antara 20%- 55%. Ke empat, minuman beralkohol tradisional dengan nama apa pun. Dan yang ke enam, minuman beralkohol racikan. Bukan hanya melarang produksi, dalam Pasal 6 ruu tersebut, DPR juga berencana untuk melarang penyimpanan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol jenis tersebut.

Dalam Pasal 7 RUU Minuman beralkohol itu, larangan juga diberlakukan terhadap konsumsi minuman terebut. Bukan hanya melarang, dalam dalam ruu tersebut DPR juga mengatur sanksi pidana terhadap industri atau masyarakat yang melanggar.

Dalam kaitannya dengan pelanggaran produksi misalnya, dalam Pasal 17 dikatakan, setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol dengan kadar di atas 1% bakal terkena sanksi pidana antara dua sampai 10 tahun dan denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Sementara itu untuk orang yang mengkonsumsi minuman alkohol, akan dikenai sanksi pidana antara tiga bulan sampai dua tahun, atau denda antara Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.

Poempida Hidayatullah, anggota Badan Legislasi DPR mengatakan bahwa upaya pengaturan dan pengetatan yang akan dilakukan oleh DPR melalui ruu tersebut sepenuhnya dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya minuman beralkohol.

"Sekarang minuman ini di supermarket banyak yang jual, anak- anak sudah banyak minum minuman keras habis itu naik motor nabrak, ngeri kami, makanya ini harus diperketat," kata Poempida kepada KONTAN Selasa (15/7).

Peompi berharap, dengan pengetatan ini peredaran minumal beralkohol bisa lebih terkontrol dan tidak membahayakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×