kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Produk pasta dan mi instan asal Indonesia terbebas dari safeguard di Madagaskar


Kamis, 18 Juli 2019 / 19:40 WIB
Produk pasta dan mi instan asal Indonesia terbebas dari safeguard di Madagaskar


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Madagaskar secara resmi mengumumkan penghentian penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) untuk produk pasta dan mi instan impor, termasuk yang berasal dari Indonesia. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, pengumuman tersebut disampaikan pada 15 Juli 2019 melalui situs web Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

“Sejak September 2018, produk pasta dan mi instan Indonesia menjadi objek penyelidikan pengamanan perdagangan yang dilakukan Otoritas Madagaskar. Pihak otoritas menilai lonjakan importasi produk tersebut dari seluruh dunia menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri Madagaskar yang memproduksi produk serupa,” ungkap Oke dalam siaran persnya, Kamis (18/7).

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati, menjelaskan, pada 9 Januari 2019, Otoritas Madagaskar mengumumkan penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) sebesar 30% atas importasi produk pasta dan mi instan. 

Kendati demikian, penerapan BMTPS tersebut baru diberlakukan pada Juni 2019. Penerapan BMTPS itu dimaksudkan agar industri domestik Madagaskar berkesempatan untuk menyesuaikan diri dengan laju impor.

Selain itu, hasil penyelidikan akhir kasus ini juga telah disirkulasikan WTO pada awal Juli lalu dimana pihak otoritas merekomendasikan penerapan tindakan safeguard dalam tiga lapis, yaitu: Pertama, kuota untuk Indonesia ditentukan sebesar 1.560 ton/tahun.

Kedua, adanya ketentuan impor tarif di luar batas kuota (out-of-quota import tariff), yakni pengenaan tarif sebesar 44 persen pada semester pertama dan akan mengalami liberalisasi setiap tahun hingga mencapai 28 persen pada 2023 jika importasi melebihi batas kuota yang ditetapkan.

Ketiga, pengenaan minimum harga free on board (FOB) sebesar US$ 1.200 per metrik ton untuk importasi mi instan dan US$ 450 per metrik ton untuk importasi spageti dan makaroni.

“Dengan demikian, diharapkan eksportir produk pasta dan mi instan Indonesia mampu menyasar peluang pasar yang kembali terbuka ke Madagaskar dan negara sekitarnya, serta negara yang tergabung dalam Common Market for Eastern and Southern Africa (COMESA) dan Southern African Development Community (SADC),” lanjutnya.

Pasta dan mi instan Indonesia sangat diminati konsumen Madagaskar dan telah dijual di sana selama sekitar 20 tahun. Potensi peningkatan ekspor mi instan ke Madagaskar juga masih sangat besar. 

Hal ini mengingat pangsa pasar mi instan Indonesia di negara tersebut masih relatif kecil, yaitu 5 persen, sementara volume impor Madagaskar terus meningkat.

Data statistik BPS menunjukkan nilai ekspor Indonesia ke Madagaskar untuk produk pasta dan mi instan tercatat sebesar US$ 3,2 juta pada 2018. Nilai tersebut meningkat 14,76% dibandingkan tahun 2017 yang mencapai US$ 2,8 juta. 

Sementara, kinerja ekspornya pada 2019 cukup terpengaruh akibat penyelidikan safeguard ini. Selama periode Januari-Mei 2019, Indonesia membukukan nilai ekspor sebesar US$ 1,2 juta atau turun 16,92% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yaitu US$ 1,4 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×