kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pro-kontra rencana revisi UU Ketenagakerjaan antara pengusaha dan buruh


Selasa, 01 Oktober 2019 / 22:49 WIB
Pro-kontra rencana revisi UU Ketenagakerjaan antara pengusaha dan buruh
ILUSTRASI. Produksi rokok sigaret kretek tangan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah asosiasi pengusaha dan asosiasi buruh memiliki sikap berbeda terhadap rencana revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Asosiasi pengusaha meminta agar DPR periode 2019-2024 dapat merevisi UU tentang ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius J. Supit mengatakan, secara umum, semestinya produk UU yang dihasilkan DPR adalah UU yang ramah terhadap investasi yang akan memberikan lapangan kerja dan penerimaan pajak yang signifikan. "Bukan sebaliknya," kata Antonius kepada Kontan.co.id, Selasa (1/10).

Baca Juga: Tekanan risiko utang korporasi meningkat, ekonom ini jelaskan alasannya

Menurut dia, terdapat beberapa pasal yang dinilai tidak kondusif terhadap iklim investasi.

"Dalam beberapa pasalnya, (UU Ketenagakerjaan saat ini) tidak kondusif terhadap iklim investasi. Umpamanya, pesangon yang filosofinya semestinya adalah 'uang tunggu' atau menunggu untuk mendapatkan pekerjaan baru, yang sesuai UU nomor 13 tahun 2003 bisa mencapai sampai 32 bulan lebih," ucap dia.

Senada, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta berharap revisi UU ketenagakerjaan dapat dibahas dan disahkan oleh DPR periode 2019-2024.

Sementara, sikap berbeda dikemukakan oleh asosiasi buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) terang-terangan menolak tegas rencana revisi UU ketenagakerjaan ketika bertemu Presiden terpilih periode 2019-2024 Joko Widodo, Senin (30/9).

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, KSPI dan buruh Indonesia akan fokus terhadap isu perjuangan kaum buruh dan rakyat Indonesia. Misalnya menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan segera direvisi.

Baca Juga: Marak demonstrasi mahasiswa membuat peritel semakin rugi

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan, asosiasi buruh menolak dengan tegas rencana pemerintah untuk merevisi UU ketenagakerjaan. "Kami menyarankan dengan tegas kepada presiden untuk membatalkan RUU tersebut," ucap dia.

Sebelumnya pemerintah berencana untuk merevisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Revisi beralasan bahwa UU ketenagakerjaan yang ada sekarang tidak relevan dengan kondisi dunia usaha saat ini yang fleksibel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×