kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Priyo: Busyro pantas dipertahankan jadi Ketua KPK


Selasa, 21 Juni 2011 / 14:47 WIB
Presiden Jokowi mengucapkan Dies Natalis Unpad ke 63


Reporter: Irma Yani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso menilai, jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas, pantas dipertahankan. Menurutnya, Busyro memiliki track record yang baik dalam memimpin lembaga hukum tersebut.

"Khusus terhadap tokoh Busyro, saya secara personal berpendapat ia punya track record yang baik dan reputasi yang bisa dipertahankan sebagai pimpinan KPK. Peluangnya dia sebagai ketua lagi itu besar sekali," kata Priyo, di Gedung DPR-RI, Selasa (21/6).

Ia memaparkan, apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya terkait masa jabatan Busyro, harus diterima secara legowo oleh berbagai pihak. Menurutnya, jika putusan MK mengabulkan masa jabatan Busyro diperpanjang selama empat tahun, tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan.

"Apapun keputusannya harus diterima dengan legowo. Kadang kala kita berpendapat MK memutuskan dengan argumen yang bisa kita terjemahkan mengambil over kewenangan dari Presiden dan DPR. Tapi satu sisi, kami harus menyikapi dengan legowo apa yang dilakukan MK," tegasnya.

Sekadar informasi, MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) Undang-Undang No. 30 tahun 2002 terkait masa jabatan pimpinan KPK Busyro Muqqodas. Adapun yang menjadi pertimbangan MK dalam menetapkan keputusan ini adalah Busyro telah dipilih dengan seleksi yang ketat sama dengan empat pimpinan KPK lainnya pada pemilihan 2007 lalu. Oleh karena itu, ia berhak untuk menjabat empat tahun seperti pimpinan KPK lainnya sesuai dengan pasal 34 tersebut.

MK juga melihat, terkait masa jabatan Pimpinan KPK sudah diatur jelas dalam Pasal 34 UU KPK, yaitu empat tahun. Pasal 34 sudah jelas dan tegas dan itu tak menimbulkan persoalan konstitusi.

Pertimbangan lain adalah proses Busyro menjadi Pimpinan pengganti KPK, sama dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW), yang ada di DPR. Mekanisme mencari Pimpinan KPK pengganti, adalah sama dengan mencari Pimpinan baru KPK, seperti yang ada di UU KPK.

Keputusan MK tersebut menganulir penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden yang menetapkan masa jabatan Ketua KPK Busyro hanya satu tahun saat terpilih menggantikan jabatan Ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×