kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presidensi G20 Indonesia Hasilkan US$ 1,4 Miliar Dana Cadangan untuk Hadapi Pandemi


Minggu, 30 Oktober 2022 / 07:48 WIB
Presidensi G20 Indonesia Hasilkan US$ 1,4 Miliar Dana Cadangan untuk Hadapi Pandemi
ILUSTRASI. Presidensi G20 bidang Kesehatan telah berhasil mengumpulkan Dana Perantara Keuangan untuk Pandemi


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presidensi G20 bidang Kesehatan telah berhasil mengumpulkan Dana Perantara Keuangan untuk Pandemi atau Financial Intermediary Fund (FIF) for Pandemic Prevention Preparedness and Response yang beroperasi mulai 9 September 2022. Komitmen terkini telah menunjukkan awal yang menjanjikan dengan total US$ 1,4 miliar terkumpul dari 20 donor dan 3 filantropi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan FIF lahir dari kesepakatan bersama untuk pendanaan yang lebih sustainable bagi setiap negara yang membutuhkan untuk merespons pandemi yang akan datang.

“Untuk merespons pandemi, disepakati perlunya pendanaan bersama,” ujar Kunta melalui keteranganya, Sabtu (29/10).

Baca Juga: Konferensi Minyak Nabati G20 Bahas Penguatan Rantai Pasok Minyak Nabati Berkelanjutan

Juru Bicara G20 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, FIF merupakan model pembiayaan baru yang lebih efisien dan inklusif untuk menghilangkan kesenjangan dalam pembiayaan pencegahan, kesiapsiagaan dan respons pandemi (PPR) yang dapat diakses seluruh negara yang membutuhkan.

“FIF akan terus berupaya menutupi kebutuhan kesenjangan dalam kesiapsiagaan pandemi sebesar US$ 10,5 miliar,” ucap Nadia.

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menyelenggarakan 1st G20 Joint Finance and Health Ministers’ Meeting (JFHMM) di bawah Kepresidenan G20 Indonesia pada 21 Juni 2022. Di dalamnya membahas perkembangan dari pembentukan Dana Perantara Keuangan.

Pertemuan tersebut berhasil mendapatkan komitmen Dana Perantara Keuangan sebesar US$ 1,2 juta miliar yang akan digunakan untuk penanganan pandemi selanjutnya. Termasuk US$ 50 juta dari Indonesia.

Selain Indonesia, beberapa negara yang telah menyatakan komitmennya untuk ikut berkontribusi dalam pendanaan FIF diantaranya AS (US$ 450 juta), Uni Eropa (US$ 450 juta), Jerman (50 juta euro), Singapura (US$ 10 juta) dan Wellcome Trust (10 juta Poundsterling).

FIF memiliki tujuan khusus untuk menutup kesenjangan pembiayaan pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi. Setelah dana ini terkumpul, maka langkah penting berikutnya adalah menentukan prioritas penggunaan dana FIF.

Dalam menentukan prioritas penggunaan dana, besarnya jumlah komitmen setiap negara, serta proses distribusi yang cepat dan merata pada pandemi selanjutnya harus diperhatikan. Pembahasan teknis ini diharapkan selesai dalam waktu yang singkat, untuk selanjutnya bisa dibawa pada Pertemuan Tingkat Tinggi di Bali.

Baca Juga: Begini Perkembangan Pembicaraan Negara-Negara G20 Terkait Pajak Digital

Nadia menambahkan, mengenai mekanisme pembiayaan baru FIF, para Menteri keuangan dan Menteri kesehatan G20 menyepakati perlunya mekanisme pembiayaan multilateral baru yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan pembiayaan pencegahan dan respons pandemi ke depan.

Para Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan G20 menyambut baik perkembangan yang telah dicapai dalam membentuk Dana Perantara Keuangan (FIF) yang ditempatkan di Bank Dunia. Bank Dunia selaku wali amanat akan terus membahas tata kelola dan pengaturan operasional FIF menjelang rencana pengumuman formal pembentukannya pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) para Pemimpin G20 pada bulan November 2022.

“Kami berharap Tata Kelola FIF merupakan keterwakilan dari berbagai negara G20 dan negara non G20 serta juga keterwakilan dari negara-negara maju, menengah dan rendah,” ujar Nadia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×