kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.876   18,00   0,10%
  • IDX 6.059   -57,37   -0,94%
  • KOMPAS100 793   -1,88   -0,24%
  • LQ45 598   -1,47   -0,25%
  • ISSI 211   -2,34   -1,10%
  • IDX30 338   -0,85   -0,25%
  • IDXHIDIV20 413   -2,25   -0,54%
  • IDX80 90   -0,19   -0,21%
  • IDXV30 111   -1,07   -0,96%
  • IDXQ30 108   -0,02   -0,02%

Presiden Terbitkan Keppres Tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023


Jumat, 30 Desember 2022 / 15:23 WIB
ILUSTRASI. Presiden Terbitkan Keppres 24/2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga: Wah, Pemerintah Pertimbangkan Tambah Cuti Bersama di Hari Kejepit!

Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yaitu pada:

– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Baca Juga: ​Tahun 2023 Banyak Tanggal Merah Tidak? Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keppres 24/2022 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×