kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wah, Pemerintah Pertimbangkan Tambah Cuti Bersama di Hari Kejepit!


Kamis, 22 Desember 2022 / 09:09 WIB
Wah, Pemerintah Pertimbangkan Tambah Cuti Bersama di Hari Kejepit!
ILUSTRASI. Demi mendorong peningkatan pariwisata nasional, pemerintah mempertimbangkan menambah hari cuti bersama pada 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendorong peningkatan pariwisata nasional, pemerintah mempertimbangkan menambah hari cuti bersama pada 2023.  

Isu penambahan hari cuti bersama mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Semester 2 Tahun 2022, di Danau Toba, Sumatera Utara, Rabu (21/12/2022). 

"Dalam hal ini diperlukan mengoptimalisasi libur-libur nasional yang jatuh pada akhir pekan," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari siaran pers Kemenko Kemaritiman dan Investasi. 

"Maka dapat diusulkan penambahan cuti bersama pada sebelum atau setelah hari libur nasional atau menambah cuti bersama pada hari kejepit akan dikaji kembali," ujarnya dikutip dari siaran pers Kemenko Kemaritiman dan Investasi. 

Dia berharap, pariwisata dapat menjadi proyek perubahan agar tidak terjadi lagi ego sektoral di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Baca Juga: Kemenparekraf Akan Maksimalkan Kunjungan Wisatawan pada Momen Libur Nataru

Selain itu, mantan Bupati Banyuwangi ini juga mendorong penggunaan media sosial di instansi pemerintah untuk menggerakkan publikasi pariwisata di Indonesia. 

Pemerintah juga menilai perlunya penyebarluasan informasi terkait destinasi wisata maupun ajang yang digelar di wilayahnya lewat media nasional. 

"Seluruh ASN dan kepala daerah bisa jadi humas pariwisata. Kalau ini berjalan dengan baik maka yang diarahkan Pak Menko ini akan bisa di-amplify," tutur Anas. 

Untuk mendorong pengembangan lima DPSP, Kemenpan-RB telah menyusun beberapa kebijakan yang meliputi penguatan protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui SE Menteri PANRB No. 17 Tahun 2021. 

Baca Juga: Kebutuhan Uang Tunai Momen Natal dan Tahun Baru Naik

Selain itu, ada ketentuan cuti dan bepergian dengan tidak lagi dilakukan pembatasan bepergian dan cuti bagi pegawai ASN yang tertuang pada PermenPANRB No. 9 Tahun 2022, dan optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dan UMKK (Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi) SE No. 12 Tahun 2022. 

Dalam kesempatan itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan, Kemenparekraf telah menyusun beberapa program pengembangan destinasi dan infrastruktur pada 2023.

Program itu meliputi Atraksi, Akses, dan Amenitas (3A), desa wisata, infrastruktur ekonomi kreatif, pengelolaan sampah, fasilitas BOP, bimtek destinasi, dan pendampingan asesmen DAK bidang Pariwisata. 

"Tiga capaian utama pengembangan lima DPSP tahun 2022 meliputi penguatan aksesibilitas dan amenitas berupa pembangunan infrastruktur fisik berupa jalan, bandara, pelabuhan, sanitasi, air bersih, dan penataan kawasan oleh Kementerian PUPR. Kemudian, pengembangan ancillary yang meliputi tersusunnya pengelolaan dan pemanfaatan aset. Per 7 Desember 2022, telah diserahterimakan dua aset KSPN Labuan Bajo," kata Sandiaga. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pertimbangkan Tambah Cuti Bersama pada Hari "Kejepit""
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×