kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Presiden teken UU Provinsi Kalimantan Utara


Kamis, 13 Desember 2012 / 15:16 WIB
Presiden teken UU Provinsi Kalimantan Utara
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (25/6/2021). Pada penutupan sesi I, IHSG terpantau menguat 36,24 poin ke level 6.050, atau naik 0,62 persen di tengah melonjaknya angka kasus positif COVID-19. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Provinsi Indonesia kini resmi berjumlah 34. Ini setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara pada 16 November lalu.

Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara tersebut sebelumnya telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR pada 25 oktober lalu. Berdasarkan beleid itu, provinsi baru ini terdiri dari  Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tanah Tidung.

Undang-undang ini mengamanatkan menteri dalam negeri meresmikan terbentukan Provinsi Kalimantan Utara paling lambat sembilan bulan sejak undang-undang tersebut diundangkan. Selanjutnya, pemilihan dan pengesahan gubernur dan/atau Wakil gubernur provinsi akan dilaksanakan paling cepat dua tahun sejak diresmikannya Provinsi Kalimantan Utara.

Sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif terpilih, presiden mengangkat pejabat gubernur dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Mendagri dengan masa jabatan paling lama satu tahun.  Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun atau menggantinya dengan pejabat lain.

Biaya pertama kali untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara dibebankan kepada APBD Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×