kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Presiden teken UU Provinsi Kalimantan Utara


Kamis, 13 Desember 2012 / 15:16 WIB
Presiden teken UU Provinsi Kalimantan Utara
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (25/6/2021). Pada penutupan sesi I, IHSG terpantau menguat 36,24 poin ke level 6.050, atau naik 0,62 persen di tengah melonjaknya angka kasus positif COVID-19. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Provinsi Indonesia kini resmi berjumlah 34. Ini setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara pada 16 November lalu.

Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara tersebut sebelumnya telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR pada 25 oktober lalu. Berdasarkan beleid itu, provinsi baru ini terdiri dari  Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tanah Tidung.

Undang-undang ini mengamanatkan menteri dalam negeri meresmikan terbentukan Provinsi Kalimantan Utara paling lambat sembilan bulan sejak undang-undang tersebut diundangkan. Selanjutnya, pemilihan dan pengesahan gubernur dan/atau Wakil gubernur provinsi akan dilaksanakan paling cepat dua tahun sejak diresmikannya Provinsi Kalimantan Utara.

Sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif terpilih, presiden mengangkat pejabat gubernur dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Mendagri dengan masa jabatan paling lama satu tahun.  Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun atau menggantinya dengan pejabat lain.

Biaya pertama kali untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara dibebankan kepada APBD Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×