Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Hal itu tertuang di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang diteken Jokowi pada 24 Februari 2022.
"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Kedaulatan Negara," bunyi diktum kesatu dalam Keppres 2/2022 yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/2).
Kemudian, pada diktum kedua disebutkan bahwa Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
Baca Juga: Kapolri Minta Forkopimda Lakukan Upaya Maksimal Cegah Peningkatan Positivity Rate
Terakhir, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggap ditetapkan.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Dani Prabowo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News