kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Presiden Jokowi teken PP soal pelaksanaan OSS


Senin, 02 Juli 2018 / 15:14 WIB
Presiden Jokowi teken PP soal pelaksanaan OSS
ILUSTRASI. Online Single Submission


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan sistem perizinan terintergrasi berbasis online atawa online single submission (OSS).

Berdasarkan salinan yang diterima KONTAN, PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 21 Juni 2018 dengan No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Adapun secara prinsip, PP ini mengatur sembilan hal dalam sistem perizinan. Pertama, jenis pemohon dan jenis penerbit perizinan berusaha. 

Kedua, pelaksanaan perizinan berusaha. Ketiga, reformasi perizinan berusaha sektor.

Keempat, sistem OSS. Kelima, lembaga OSS.

Keenam, Pendanaan OSS. Ketujuh, insentif atau disiinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS. Kemudian, penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha melalui OSS dan sanksi.

Lebih lanjut dalam Pasal 19 dijelaskan, pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui lembaga OSS.

Adapun lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam PP ini untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha. Sementara, penerbitan berusaha oleh lembaga OSS dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Dokumen elektronik yang juga disertai dengan tanda tangan elektronik ini juga berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Tanpa petugas

Kemudian, untuk tahap pelaksanaannya sendiri dalam Pasal 20 disebutkan, pertama-tama investor harus mendaftar terlebih dahulu, lalu ke proses penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen.

Kemudian, pemenuhan komitmen izin usaha dan pemenuhan komitmen izin komersial dan operasional. Serta pembiayaan biaya, fasilitasi, masa berlaku dan yang terakhir pengawasan.

Dalam hal ini Ketua Persiapan Pembangunan Online Single Submission Muwasiq M. Noor menjelaskan, pada prinsipnya perizinan dasar yang akan diproses langsung menggunakan auto approval atau langsung disetujui bilamana persyaratan yang dimasukkan dalam sistem OSS sudah lengkap dan benar.

"Jadi tidak ada petugas yang menyetujui, sistem akan mengeluarkan persetujuan dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB)," ungkapnya saat dihubungi KONTAN, Senin (2/7). Ketika sudah keluar NIB, investor akan masuk tahap kedua yakni proses lingkungan dan bangunan.

Di mana, nantinya OSS akan memberikan informasi standar bangunan dan lingkungan yang harus dipatuhi investor apabila ingin membangun bangunan sesuai dengan investasinya. Jika investor setuju, maka akan ada form komitmen yang harus dipenuhi investor.

"Setelah mengisi komitmen tersebut, OSS akan langsung memberikan persetujuan komitmen dimaksud beserta list standar bangunan dan lingkungan yang harus dipatuhi dan dibubuhkan tanda tangan digital. Nah, konsep itu disebut checklist," tambah Muwasiq.

Di mana, konsep checklist sendiri memiliki batas waktu yang ditentukan pemerintah. Jika list tersebut diberikan dari batas waktu dan tidak memenuhi standar bangunan dan lingkungan yang telah ditetapkan maka seluruh tanda daftar dan izin investor akan dibekukan secara otomatis.

Sekadar tahu saja, dalam PP ini terdapat 20 sektor usaha yang bisa mengatur perizinan berusaha di antaranya, sektor ketenagalistrikan, pertanian, keuangan, pariwisata, pendidikan dan kebudayaan hingga perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah serta ketenaganukliran.

Adapun atas PP ini maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini atau tidak diatur secara khusus dalam PP ini.

Berdasarkan Pasal 105 ayat 1 disebutkan, memang saat ini lembaga OSS belum dapat melaksanakan pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam PP ini. Maka itu, pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan sistem OSS dimaksud dilaksanakan sementara oleh kementerian koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

Adapun pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan sistem OSS ini dilaksanakan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Sehingga, Pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya pengalihan (ke BKPM)," seperti dikutip dari Pasal 105 ayat 2.

Kendati begitu, Staf Khusus Presiden untuk Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika mengatakan, PP soal OSS ini menjadi pokok-pokok pikiran pemerintah. "Sehingga tujuan besar ekonomi yakni efisiensi dan daya saing lekas bisa ditingkatkan," katanya kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×