kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Jokowi sebut PKH tahap dua akan ditransfer awal April


Rabu, 06 Maret 2019 / 22:40 WIB
Presiden Jokowi sebut PKH tahap dua akan ditransfer awal April


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko widodo menghadiri sosialisasi bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (6/3). Jokowi menjanjikan bahwa dana PKH tahap dua akan cari pada awal April 2019. "Nanti awal bulan April ditransfer tahapan kedua," kata Jokowi. 

Sebelumnya, dana PKH tahap pertama sudah cair pada Januari 2019 lalu. Kepala Negara mengingatkan agar dana yang diterima digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga. 

Ia meminta uang yang telah diterima tak langsung dihabiskan. "Penggunaannya harus tepat sasaran. Dipakai beli seragam sekolah anak boleh, sepatu boleh," kata Jokowi. 

Jokowi juga mengimbau agar dana PKH digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga, terutama anak-anak. Hal itu bertujuan untuk menghasilkan anak-anak generasi penerus bangsa yang sehat dan pintar. "Anak-anak penting untuk kesehatan gizi. Gizi anak penting untuk kepintaran," kata dia. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun meminta masyarakat untuk turut berdoa agar dana PKH dapat mengalami kenaikan setiap tahunnya. "Doakan APBN kita makin bertambah dan bisa ditingkatkan," ujarnya. Untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan PKH sebesar Rp 34 triliun untuk 10 juta kepala keluarga. 

Besaran dana yang didapat tiap keluarga penerima bantuan berbeda-beda. Tidak seperti tahun sebelumnya yang selalu dipukul rata, besaran dana PKH pada 2019 ditentukan berdasarkan beban tanggungan keluarga. 

Rinciannya, bantuan tetap reguler sebesar Rp 550.000 per keluarga per tahun. Untuk keluarga yang tinggal di daerah sulit (PKH Akses) mendapat tambahan menjadi Rp 1 juta. Sedangkan keluarga dengan anak balita dan ibu hamil, masing-masing mendapat tambaban Rp 2,4 juta per orang per tahun. 

Keluarga dengan anak SD Rp 900.000, anak SMP Rp 1,5 juta, dan anak SMA sederajat Rp 2 juta. Selain itu, jika satu keluarga penerima bantuan tinggal bersama lanjut usia atau disabilitas, mereka mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp 2,4 juta per jiwa per tahun. 

Namun, bantuan tersebut memiliki batas manfaat yang bisa diterima setiap keluarga, yaitu empat anggota keluarga. Pembatasan ini agar tidak kontraproduktif dengan program keluarga berencana. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Dana PKH Tahap Dua Ditransfer Awal April"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×