Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menyelesaikan regulasi dan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi pada Maret 2019 mendatang.
Hal tersebut didasari oleh UU Nomor 30 Tahun 2014 yang menyebutkan, kementerian dapat mengeluarkan suatu Peraturan Menteri sepanjang sudah ada aktivitas di masyarakat tapi belum ada aturannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, ada tiga aspek yg diutamakan yaitu tarif, suspend, dan keselamatan yang akan dibuatkan normanya. "Ada indikator tarif untuk dijadikan landasan penentuan tarif. Dalam penentuannya pun, kami (Kemhub) akan melakukan kajian akademis serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri),” kata dia, Selasa (8/1).
Budi menambahkan, diperlukannya entitas khusus untuk menangani masalah suspend kepada pengemudi. Sementara, perihal kemitraan diharapkan ada proses face to face antar aplikator dengan mitra sehingga tidak semua prosesnya dilakukan by system.
Hal ini dinilai penting dilakukan sehingga tata cara dan kode etik dapat disampaikan dengan baik dan jelas. "Dalam penyusunan regulasi ini melibatkan banyak pihak termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda), para stakeholder, aplikator serta aliansi pengemudi ojek online yang tersusun menjadi Tim 10. Tim 10 inilah yang nantinya akan menjadi penggagas dan mewakili pemikiran para pengemudi ojek online seluruh Indonesia," jelas Dirjen Budi.
Pihaknya menegaskan, hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah yang ingin memberikan perlindungan kepada para pengemudi ojek online. "Ini merupakan profesi yang mulia, maka tolong suarakan bahwa kami bersama-sama di sini membuat suatu regulasi untuk menyejahterakan para driver," tutur Budi.
Dia pun berharap semua pihak dapat membantu dengan menghadirkan suasana yang kondusif dan harmoni sampai proses ini selesai dan berjalan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News