kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.279   -184,00   -1,14%
  • IDX 6.992   -116,03   -1,63%
  • KOMPAS100 1.043   -21,20   -1,99%
  • LQ45 818   -16,03   -1,92%
  • ISSI 213   -3,42   -1,58%
  • IDX30 418   -8,84   -2,07%
  • IDXHIDIV20 504   -9,78   -1,91%
  • IDX80 119   -2,49   -2,05%
  • IDXV30 125   -2,25   -1,77%
  • IDXQ30 139   -2,60   -1,83%

Presiden Jokowi bersikukuh jalankan Omnibus Law Cipta Kerja, ini alasannya


Sabtu, 10 Oktober 2020 / 06:39 WIB
Presiden Jokowi bersikukuh jalankan Omnibus Law Cipta Kerja, ini alasannya
ILUSTRASI. Presiden Jokowi bersikukuh jalankan Omnibus Law Cipta Kerja, ini alasannya. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah memilih diam beberapa hari terakhir, akhirnya Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan atas maraknya aksi unjuk rasa penolakan Omnibus law Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Presiden Jokowi beralasan Indonesia membutuhkan Omnibus Law Cipta Kerja. Oleh karena itu, meskipun banyak terjadi aksi unjuk rasa, pemerintah tidak akan membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebelumnya, UU tersebut telah disahkan setelah pembahasan antara DPR bersama dengan pemerintah, Senin (5/10). Jokowi menyebut Omnibus Law Cipta Kerja yang merevisi banyak UU tersebut akan membuka lapangan kerja. "Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (9/10).

Jokowi melanjutkan, perlunya Omnibus Law Cipta Kerja tersebut mengingat jumlah angkatan kerja Indonesia yang besar. Tiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk pasar kerja.

Baca Juga: 13 Cara menhilangkan tahi lalat secara alami, bahannya mudah didapat 

Penambahan tersebut juga dilatarbelakangi pendidikan yang tak bersaing. Jokowi bilang sebanyak 87% dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39% berpendidikan sekolah dasar.

Kondisi tersebut diperparah dengan adanya pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. Berdasarkan data pemerintah terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. "Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," terang Jokowi.

Omnibus Law Cipta Kerja dinilai bertujuan membuka lapangan kerja bagi masyarakat secara luas. Selain itu, Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga dijanjikan akan mempermudah pendirian usaha mikro dan kecil. "Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Inilah sepeda lipat listrik Viar Panama, produk baru Viar dengan harga murah

Sebelumnya Omnibus Law Cipta Kerja  tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Antara lain serikat buruh yang menilai UU tersebut merevisi UU Ketenagakerjaan dan mengurangi hak pekerja. Penolakan juga muncul dari Serikat Petani Indonesia (SPI). SPI menilai aturan dalam UU tersebut mengancam petani kecil dengan menghilangkan perlindungan dari impor pangan.

Selanjutnya: Inilah barang diskon dan produk gratis di promo Hari Hari KJSM 8-11 Oktober

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×