kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Jokowi akan terbitkan Perpres terkait vaksin Covid-19


Kamis, 27 Agustus 2020 / 23:26 WIB
Presiden Jokowi akan terbitkan Perpres terkait vaksin Covid-19
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya sebelum berangkat dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma untuk kunjungan kerja ke Provinsi Aceh, Selasa (25/8).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat pengembangan vaksin virus corona (Covid-19).

Saat ini Indonesia juga tengah mengembangkan vaksin yang disebut dengan vaksin merah putih. Nantinya Perpres tersebut akan membuat tim untuk percepatan koordinasi pengembangan vaksin.

"Perpres minggu ini percepatan vaksin merah putih," ujar Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Percepatan Penanganan Covid-19 Erick Thohir saat rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (27/8).

Nantinya tim tersebut akan diketuai oleh Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro. Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Erick selaku Menteri BUMN akan menjadi wakil ketua.

Keterlibatan Menteri BUMN mengingat perlunya infrastruktur dalam pengembangan vaksin. Saat ini perusahaan farmasi pelat merah PT Bio Farma telah mampu untuk memproduksi sejumlah vaksin.

"Kami punya kapasitas itu, tapi karena ini penyakit baru kami belum punya teknologinya," terang Erick.

Asal tahu saja saat ini angka kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 pada hari ini terdapat tambahan 2.719 kasus positif.

Dengan tambahan itu, total di Indonesia terdapat 162.884 kasus. Dari angka tersebut sebanyak 118.575 kasus sembuh dan 7.064 kasus meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×