kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Prasetyo diminta Aguan bahas raperda reklamasi


Rabu, 20 Juli 2016 / 19:00 WIB
Prasetyo diminta Aguan bahas raperda reklamasi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Fakta baru dalam perkara dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta kembali muncul. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku dekat dengan Sugianto Kusuma alias Aguan bos Agung Sedayu Group.

Sebelum menjadi anggota Dewan, Prasetyo sempat bekerja dengan Aguan di salah satu anak usahanya. Saat menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo mengaku pernah bertemu dengan Aguan di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dalam pertemuan itu sempat membahas tentang Reklamasi Teluk Jakarta. "Saya konsultasi dengan beliau (Aguan), sebagai narasumber saya, beliau pengusaha nasional," kata Prasetyo dalam keterangannya di sidang terdakwa Ariesman Widjaja mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/6).

Menurut kesaksian Prasetyo, Aguan meminta raperda reklamasi Teluk Jakarta dibahas. "Raperda ini tolong dikerjakan," ulang Prasetyo.

Ketua Hakim Sumpeno bertanya siapa saja orang yang ikut berkunjung kerumah Aguan. Prasetyo menjelaskan, bila dirinya mengajak Muhammad Taufik, Ketua Balegda, Ongen Sangaji, dan Slamet Nurdin. Pertemuan tersebut, berlangsung sekitar 30 menit.

Sekadar informasi, dalam berkas dakwaan disebutkan, Aguan bersama dengan Ariesman serta Prasetyo, Taufik, dan lainnya bertemu di rumah Aguan. Dalam pertemuan tersebut, Aguan meminta agar pembahasan Raperda tidak bertele-tele.

Asal tahu saja, hari ini sidang perkara dugaan suap Pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendatangkan empat orang saksi yaitu Muhammad Taufik, Prasetyo Edy, Ongen sangaji, dan Slamet Nurdin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×