kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Praperadilan Penangan Century Ditolak, MAKI Bakal Ajukan Gugatan Baru


Senin, 15 Maret 2010 / 12:38 WIB
Praperadilan Penangan Century Ditolak, MAKI Bakal Ajukan Gugatan Baru


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setelah permohonan Praperadilan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kini tengah menyiapkan gugatan baru terkait penanganan kasus Century.

"Saya akan mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (15).

Ia bilang, pengajuan gugatan dengan melibatkan pemerintah untuk ikut memberikan penjelasan terkait komitmen penuntasan kasus tersebut. Meski begitu, Boyamin belum memberikan kepastian kapan gugatan baru tersebut akan dilayangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×