kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.976   84,00   0,47%
  • IDX 6.106   4,65   0,08%
  • KOMPAS100 796   0,11   0,01%
  • LQ45 600   1,66   0,28%
  • ISSI 212   0,05   0,02%
  • IDX30 339   1,24   0,37%
  • IDXHIDIV20 414   1,79   0,43%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 112   0,55   0,50%
  • IDXQ30 108   0,66   0,61%

Praperadilan Penangan Century Ditolak, MAKI Bakal Ajukan Gugatan Baru


Senin, 15 Maret 2010 / 12:38 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setelah permohonan Praperadilan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kini tengah menyiapkan gugatan baru terkait penanganan kasus Century.

"Saya akan mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (15).

Ia bilang, pengajuan gugatan dengan melibatkan pemerintah untuk ikut memberikan penjelasan terkait komitmen penuntasan kasus tersebut. Meski begitu, Boyamin belum memberikan kepastian kapan gugatan baru tersebut akan dilayangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×