kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.159   15,00   0,09%
  • IDX 7.710   33,62   0,44%
  • KOMPAS100 1.068   5,72   0,54%
  • LQ45 768   4,07   0,53%
  • ISSI 280   2,88   1,04%
  • IDX30 409   2,52   0,62%
  • IDXHIDIV20 494   2,34   0,48%
  • IDX80 119   0,62   0,52%
  • IDXV30 139   2,23   1,63%
  • IDXQ30 130   0,46   0,36%

Praperadilan Penangan Century Ditolak, MAKI Bakal Ajukan Gugatan Baru


Senin, 15 Maret 2010 / 12:38 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setelah permohonan Praperadilan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kini tengah menyiapkan gugatan baru terkait penanganan kasus Century.

"Saya akan mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (15).

Ia bilang, pengajuan gugatan dengan melibatkan pemerintah untuk ikut memberikan penjelasan terkait komitmen penuntasan kasus tersebut. Meski begitu, Boyamin belum memberikan kepastian kapan gugatan baru tersebut akan dilayangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×