kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.899   17,00   0,10%
  • IDX 9.047   14,25   0,16%
  • KOMPAS100 1.252   3,95   0,32%
  • LQ45 887   5,04   0,57%
  • ISSI 329   -0,65   -0,20%
  • IDX30 452   2,81   0,63%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 139   0,42   0,30%
  • IDXV30 147   0,53   0,36%
  • IDXQ30 145   1,13   0,79%

Praperadilan Penangan Century Ditolak, MAKI Bakal Ajukan Gugatan Baru


Senin, 15 Maret 2010 / 12:38 WIB
Praperadilan Penangan Century Ditolak, MAKI Bakal Ajukan Gugatan Baru


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setelah permohonan Praperadilan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kini tengah menyiapkan gugatan baru terkait penanganan kasus Century.

"Saya akan mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (15).

Ia bilang, pengajuan gugatan dengan melibatkan pemerintah untuk ikut memberikan penjelasan terkait komitmen penuntasan kasus tersebut. Meski begitu, Boyamin belum memberikan kepastian kapan gugatan baru tersebut akan dilayangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×