kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.354   -38,00   -0,23%
  • IDX 6.591   -158,16   -2,34%
  • KOMPAS100 969   -27,55   -2,76%
  • LQ45 751   -18,54   -2,41%
  • ISSI 205   -5,91   -2,80%
  • IDX30 389   -10,01   -2,51%
  • IDXHIDIV20 470   -12,46   -2,58%
  • IDX80 110   -2,91   -2,59%
  • IDXV30 115   -3,46   -2,92%
  • IDXQ30 128   -3,59   -2,73%

Praperadilan Penangan Century Ditolak, MAKI Bakal Ajukan Gugatan Baru


Senin, 15 Maret 2010 / 12:38 WIB
Praperadilan Penangan Century Ditolak, MAKI Bakal Ajukan Gugatan Baru


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setelah permohonan Praperadilan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kini tengah menyiapkan gugatan baru terkait penanganan kasus Century.

"Saya akan mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (15).

Ia bilang, pengajuan gugatan dengan melibatkan pemerintah untuk ikut memberikan penjelasan terkait komitmen penuntasan kasus tersebut. Meski begitu, Boyamin belum memberikan kepastian kapan gugatan baru tersebut akan dilayangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×