kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.720   12,00   0,07%
  • IDX 6.531   4,83   0,07%
  • KOMPAS100 849   0,27   0,03%
  • LQ45 644   -1,08   -0,17%
  • ISSI 229   0,74   0,32%
  • IDX30 359   -0,50   -0,14%
  • IDXHIDIV20 436   -1,21   -0,28%
  • IDX80 97   0,07   0,07%
  • IDXV30 121   -0,15   -0,13%
  • IDXQ30 114   -0,34   -0,30%

Praperadilan Penangan Century Ditolak, MAKI Bakal Ajukan Gugatan Baru


Senin, 15 Maret 2010 / 12:38 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setelah permohonan Praperadilan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kini tengah menyiapkan gugatan baru terkait penanganan kasus Century.

"Saya akan mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (15).

Ia bilang, pengajuan gugatan dengan melibatkan pemerintah untuk ikut memberikan penjelasan terkait komitmen penuntasan kasus tersebut. Meski begitu, Boyamin belum memberikan kepastian kapan gugatan baru tersebut akan dilayangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×