CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.648   21,00   0,12%
  • IDX 6.462   -79,00   -1,21%
  • KOMPAS100 851   -7,28   -0,85%
  • LQ45 646   -4,04   -0,62%
  • ISSI 224   -3,47   -1,53%
  • IDX30 359   -2,36   -0,65%
  • IDXHIDIV20 448   -1,57   -0,35%
  • IDX80 97   -0,62   -0,63%
  • IDXV30 125   -0,45   -0,36%
  • IDXQ30 115   -0,48   -0,41%

Praperadilan Penangan Century Ditolak, MAKI Bakal Ajukan Gugatan Baru


Senin, 15 Maret 2010 / 12:38 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setelah permohonan Praperadilan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kini tengah menyiapkan gugatan baru terkait penanganan kasus Century.

"Saya akan mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (15).

Ia bilang, pengajuan gugatan dengan melibatkan pemerintah untuk ikut memberikan penjelasan terkait komitmen penuntasan kasus tersebut. Meski begitu, Boyamin belum memberikan kepastian kapan gugatan baru tersebut akan dilayangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×