kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hari ini, Patrice akan penuhi panggilan KPK


Jumat, 23 Oktober 2015 / 09:50 WIB
Hari ini, Patrice akan penuhi panggilan KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella berencana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Patrice dijerat dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

"Rencananya (Patrice) mau datang," ujar pengacara Patrice, Maqdir Ismail melalui pesan singkat, Jumat (23/10/2015).

Namun, Maqdir berharap pemeriksaan Patrice bisa ditunda hingga putusan praperadilan dibacakan.

Patrice sebelumnya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Patrice tidak memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Selasa (20/10/2015) lalu.

Ia enggan diperiksa KPK hingga proses praperadilan selesai.

Maqdir menilai, KPK tidak berwenang menyidik kasus yang menjerat kliennya.

Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji sebelumnya mengatakan, penyidikan tidak akan terhalang upaya praperadilan yang diajukan.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.

Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×