Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengacara Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa, mengatakan, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella menerima Rp 200 juta setelah kliennya islah dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi di Kantor DPP Nasdem, Jakarta.
Saat itu, teman kuliah Patrice yang juga anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti, meminta istri Gatot, Evy Susanti, memberi uang kepada Patrice.
"Ada satu keinginan dari Pak Gatot kan untuk islah Wakil Gubernurnya itu. Nah, permintaan islah itu di dalam persepsinya Pak Gatot harus dilakukan karena Wagubnya kan dari Partai Nasdem," ujar Yanuar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10) malam.
Proses islah itu disaksikan juga oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Yanuar menduga permintaan uang dari Fransisca untuk Patrice sebagai imbalan kepada Nasdem karena telah mengislahkan Gatot dan Erry.
"Wajar kalau Pak Gatot berpikir komunikasi atau upaya islah dengan Wagub itu melalui Sekjen Nasdem sebagai orang kedua di partai," kata Yanuar.
Patrice sebelumnya menyatakan bahwa uang Rp 200 juta itu telah dikembalikannya. Namun, kata Yanuar, Evy belum menerima uang yang dikembalikan tersebut. Ia menduga uangnya masih disimpan oleh Fransisca atau telah dikembalikan ke KPK.
Selain Patrice, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi terkait pengamanan penyelidikan kasus dana bansos di kejaksaan.
Patrice melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, mengaku kliennya menerima uang Rp 200 juta dari Fransisca Insani Rahesti. Namun, Patrice mengaku sudah mengembalikannya. Patrice pun mengaku tidak menjanjikan apa pun kepada Gatot.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gatot dan Evy memberi sejumlah uang kepada Patrice melalui perantara teman kuliah politisi Partai Nasdem itu. Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejagung karena nama Gatot tercantum sebagai calon tersangka perkara tersebut.
Uang tersebut memang telah dikembalikan kepada KPK, tetapi setelah nama Patrice samar-samar mencuat dalam pusaran kasus korupsi Gatot dan Evy. Uang sebesar Rp 200 juta itu dikembalikan oleh pihak perantara atas perintah Patrice.
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News