kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Praktisi Hukum menilai perubahan KBLI 2020 tidak terlalu banyak merombak susunannya


Selasa, 29 September 2020 / 20:37 WIB
Praktisi Hukum menilai perubahan KBLI 2020 tidak terlalu banyak merombak susunannya
ILUSTRASI. Infrastruktur. KONTAN/Fransiskus Simbolon/09/09/2020


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) resmi melakukan pembaharuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 sebagai perwujudan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi referensi lapangan usaha satu data Indonesia.

KLBI ini diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan dalam berusaha serta meningkatkan investasi di Indonesia. 

Adapun, KBLI merupakan klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasi aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha. Sehingga nantinya akan dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk atau output berupa barang atau jasa. 

Praktisi Hukum sekaligus Advokat dari Kantor Frans & Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen mengatakan apabila untuk mendirikan suatu perusahaan yang merujuk pada KBLI, maka BPS perlu menyusun matrik korelasi antara KBLI 2015 dengan KBLI 2020 yang memudahkan instansi terkait untuk menanam matrik tersebut.

Baca Juga: Penerapan KBLI 2020 di RUU Cipta Kerja akan menghasilkan 1.400 bidang usaha terbuka

“Adapun upaya instansi terkait (terutama AHU dan OSS) perlu bekerjasama dengan BPS untuk meminimalisir perubahan-perubahan dalam sistem perizinan,” kata Hendra saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/9). 

Tak hanya itu, menurutnya Kementerian Perekonomian juga perlu memastikan juga bahwa KBLI 2020 akan digunakan oleh semua instansi termasuk Dirjen Pajak dan Dirjen Bina Konstruksi dengan penerbitan SBU & SIUJK agar prinsip satu data akan diterapkan.

Adapun, apabila berdasarkan perubahan-perubahan pada KBLI sebelumnya, Hendra bilang tidak perlu ada perubahan bidang usaha sehingga rapat umum pemegang saham (RUPS) tidak diperlukan. 

“Tapi dengan sistem OSS sekarang, hal rumitnya adalah dalam sistem OSS, nomor KBLI itu langsung dihubungkan dengan nomor KBLI yang tertera di DNI. Jadi akan menjadi potensi masalah kalau KBLI di DNI tidak sinkron dengan KBLI yang berlaku,” tandasnya. 

Namun, perubahan KBLI saat ini dinilai tidak terlalu masif seperti merombak semua susunan KBLI. “Biasanya cuma ada penambahan bidang usaha baru atau bidang usaha yang sudah dijelaskan dengan lebih detail,” tutupnya. 

Selanjutnya: BPS berharap KBLI 2020 dapat menjadi acuan klasifikasi lapangan usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×