kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Prada gugat pengusaha lokal terkait kesamaan merek


Minggu, 31 Januari 2016 / 15:55 WIB
Prada gugat pengusaha lokal terkait kesamaan merek


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Produsen pakaian fesyen asal Milan, Itali, Prada mengajukan gugatan pembatalan merek dengan nama yang sama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah perusahaan lokal, PT Manggala Putra Perkasa yang menjadi pihak tergugat.

Adapun latar belakang gugatan ini lantaran PT Manggala Putra Perkasa memiliki merek Prada di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI). Selain PT Manggala, Prada juga turut ikut menyeret Dirjen HKI sebagai tergugat.

Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Prada akan diwakili kuasa hukumnya dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto, & Partners. Dalam berkasnya, Prada menjelaskan merek yang didaftarkan Manggala Putra Perkasa di Dirjen HKI itu memiliki persamaan pada pokoknya dengan miliknya.

Persamaan tersebut salah satunya yakni dari unsur yang membentuk kata Prada. Sehingga menimbulkan bunyi ucapan yang sama. "Kata Prada yang dibentuk tergugat dari susunan huruf P-R-A-D-A sama dengan miliki penggugat," tulis dia dalam berkas.

Kemudian persamaan pada jenis barang. Seperti diketahui, Manggala Putra Perkasa mendaftarkan merek Prada di kelas 18 dan 25. Yaitu dengan nomor pendaftaran IDM 000027787, IDM 000020599, IDM 000207496, IDM 000207495, IDM 000025357, dan IDM 000247223.

Dimana kelas 18 melindungi segala macam aksesoris yaitu, kulit imitasi, tas, dompet, koper, payung, dan peralatan kuda dari kulit. Sementara kelas 25 adalah kelas untuk melindungi segala macam produk pakaian jadi.

Selain itu, Prada juga menyatakan pendaftaran merek Prada atas nama Manggala Putra Perkasa didasari dengan iktikad tidak baik atau menjiplak merek miliknya.

"Pendaftaran dengan tujuan agar tergugat memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa harus mengeluarkan biaya promosi dan lainnya," tambahnya.

Pasalnya ia mengklaim, merek Prada miliknya merupakan merek terkenal. Di mana, merek Prada milik penggugat telah didaftarkan dan dipergunakan jauh sebelum merek Prada milik Manggala Putra Perkasa dan didaftarkan di Dirjen HKI.

Kendari demikian, dalam petitum gugatannya, Prada meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Serta menyatakan merek Prada milik penggugat sebagai merek terkenal dan menyatakan merek Prada milik tergugat batal demi hukum.

Sekadar informasi, merek Prada didirikan pertama kali oleh Mario Prada pada 1913 saat mendirikan sebuah toko yang menjual bahan-bahan terbuat dari kulit dan tas. Adapun hingga kini, Prada telah memiliki butik di 70 negara di dunia dengan 372 toko ritel dan 27 toko waralaba.

Produk-produk Prada milik penggugat juga terdapat di berbagai jaringan departemen store mewah dan besar di berbagai negara. Serta memiliki pendapatan sekitar € 1,82 juta per tahun.

Perkara dengan No. 03/Pdt/Sus.Merek/2016/Pn.Niaga.Jkt.Pst ini baru memasuki persidangan perdana pada Kamis (28/1). Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis pekan depan dengan agenda kelengkapan surat kuasa sari turut tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×