kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Prabowo: Yang Tak Mendukung Makan Bergizi Gratis, Silakan Keluar dari Kabinet


Rabu, 23 Oktober 2024 / 16:48 WIB
Prabowo: Yang Tak Mendukung Makan Bergizi Gratis, Silakan Keluar dari Kabinet
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto mengatakan, program makan bergizi gratis perlu segera dimulai dengan cepat, tepat sasaran, terukur, tapi jangan takut dengan kesulitan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin sidang kabinet perdana di Kantor Presiden. Salah satu arahan Prabowo yang disampaikan pada pembukaan sidang adalah program makan bergizi gratis.

Prabowo meminta Badan Gizi Nasional dan semua kementerian/lembaga untuk menyiapkan segera program tersebut. Menurutnya program makan bergizi gratis perlu segera dimulai dengan cepat, tepat sasaran, terukur, tapi jangan takut dengan kesulitan. 

Prabowo mengaku masih dengar beberapa tokoh yang meragukan kemampuan pemerintah melaksanakan program makan bergizi gratis.

Baca Juga: Mantan Menkes: Program Makan Bergizi Gratis Harus Dibarengi Modul Pendidikan

Prabowo mengatakan, pemerintah telah berhitung dan mengerahkan sumber daya untuk mencapai target. Bahkan Prabowo mempertaruhkan kepemimpinannnya. Sebab menurutnya, makan bergizi untuk anak anak dan ibu hamil ini adalah strategis.

"Yang tidak mendukung hal ini silakan keluar dari pemerintah yang saya pimpin," ujar Prabowo, Rabu (23/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×