Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah saksi dalam sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2014. Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam sidang perdana gugatan tersebut mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan banyak pertimbangan.
Salah satunya, persoalan waktu. Menurut Hamdan, waktu yang diberikan oleh undang- undang (UU) kepada MK untuk menyidangkan dan memutuskan gugatan hasil pemilihan umum presiden hanya selama 14 hari kerja saja.
Hal tersebut, membuat MK tidak bisa menghabiskan banyak waktu untuk memeriksa banyak saksi. "Makanya, kita manfaatkan waktu sebaik-baiknya, dengan terpaksa membatasi jumlah saksi yang akan diperiksa," kata Hamdan, Rabu (6/8).
Sementara itu Prabowo Subianto, calon presiden yang diusung Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB) mengatakan bahwa sebenarnya kalau waktu mencukupi pihaknya ingin mengajukan puluhan ribu saksi. "Saya sudah minta saksi buat testimoni tertulis dan video, kalau ternyata tidak bisa diterima kami harap bisa menjadi pembelajaran ke depan," kata Prabowo.
Sebagai catatan saja, sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 digelar karena kubu Prabowo- Hatta beberapa waktu lalu menggugat hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 yang memenangkan kubu pasangan Jokowi- Jusuf Kalla.
Dalam salah satu alasan gugatan yang disampaikan oleh Habiburokhman, salah satu kuasa hukum Tim Pemenangan Nasional Pasangan Prabowo- Hatta saat mengajukan gugatan ke MK beberapa waktu lalu, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menilai bahwa kemenangan kubu Jokowi- JK didapat dari kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Atas dasar itulah, mereka meminta kepada MK untuk membatalkan membatalkan keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 yang dilakukan oleh KPU 22 Juli lalu. Selain itu, mereka juga meminta MK untuk membatalkan surat penetapan pemenag Pemilu Presiden 2014 yang mereka buat 22 Juli 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News