Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu 1 x 24 jam kepada tim pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk memperbaiki berkas permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum. Jika lewat dari batas waktu yang diberikan, maka Prabowo-Hatta dianggap tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaiki gugatan tersebut.
"Perbaikan permohonan 1x24 jam, paling lambat jam 12.00 besok diajukan ke MK, lewat dari itu dianggap tak mengajukan perbaikan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang di Gedung MK, Rabu (6/8).
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, menyampaikan sanggup memperbaiki gugatan sesuai dengan waktu yang diberikan. Ia juga memberikan apresiasi pada koreksi dan nasihat yang diberikan seluruh hakim konstitusi. "Kami akan perbaiki sesuai dengan saran dari hakim MK, kami berterima kasih atas semua nasihatnya," ucap Mahendra.
Dalam sidang itu, sebagai pihak pemohon, Prabowo-Hatta menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Mereka menggugat keputusan KPU yang menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News