kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Prabowo-Hatta punya waktu 24 jam perbaiki gugatan


Rabu, 06 Agustus 2014 / 13:43 WIB
Prabowo-Hatta punya waktu 24 jam perbaiki gugatan
ILUSTRASI. Daftar Harga Biaya Berlangganan Netflix di Indonesia Terbaru Februari 2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu 1 x 24 jam kepada tim pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk memperbaiki berkas permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum. Jika lewat dari batas waktu yang diberikan, maka Prabowo-Hatta dianggap tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaiki gugatan tersebut.

"Perbaikan permohonan 1x24 jam, paling lambat jam 12.00 besok diajukan ke MK, lewat dari itu dianggap tak mengajukan perbaikan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang di Gedung MK, Rabu (6/8).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, menyampaikan sanggup memperbaiki gugatan sesuai dengan waktu yang diberikan. Ia juga memberikan apresiasi pada koreksi dan nasihat yang diberikan seluruh hakim konstitusi. "Kami akan perbaiki sesuai dengan saran dari hakim MK, kami berterima kasih atas semua nasihatnya," ucap Mahendra.

Dalam sidang itu, sebagai pihak pemohon, Prabowo-Hatta menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Mereka menggugat keputusan KPU yang menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×