kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.608.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.175   100,00   0,61%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Prabowo-Hatta punya waktu 24 jam perbaiki gugatan


Rabu, 06 Agustus 2014 / 13:43 WIB
Prabowo-Hatta punya waktu 24 jam perbaiki gugatan
ILUSTRASI. Daftar Harga Biaya Berlangganan Netflix di Indonesia Terbaru Februari 2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu 1 x 24 jam kepada tim pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk memperbaiki berkas permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum. Jika lewat dari batas waktu yang diberikan, maka Prabowo-Hatta dianggap tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaiki gugatan tersebut.

"Perbaikan permohonan 1x24 jam, paling lambat jam 12.00 besok diajukan ke MK, lewat dari itu dianggap tak mengajukan perbaikan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang di Gedung MK, Rabu (6/8).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, menyampaikan sanggup memperbaiki gugatan sesuai dengan waktu yang diberikan. Ia juga memberikan apresiasi pada koreksi dan nasihat yang diberikan seluruh hakim konstitusi. "Kami akan perbaiki sesuai dengan saran dari hakim MK, kami berterima kasih atas semua nasihatnya," ucap Mahendra.

Dalam sidang itu, sebagai pihak pemohon, Prabowo-Hatta menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Mereka menggugat keputusan KPU yang menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×