kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Prabowo diberi nama baru jadi Haji Ahmad Prabowo Subianto


Jumat, 19 April 2019 / 18:20 WIB
Prabowo diberi nama baru jadi Haji Ahmad Prabowo Subianto


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, mengaku, dirinya diberi nama baru oleh para ulama dan Habaib. Ia mengatakan nama depannya ditambah menjadi Ahmad. 

"Dari ulama itu yang pertama mereka beri nama saya Haji Ahmad Prabowo Subianto," kata Prabowo dalam pidatonya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (19/4/2019). 

Namun, Prabowo masih mempertimbangkan akan menggunakan nama tersebut. Ia mengatakan, akan meminta persetujuan dari seluruh rakyat Indonesia. 

"Tapi nanti saya tanya rakyat Indonesia. Nanti disingkat gimana itu?" ujar Prabowo. 

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para pendukung dan relawannya dalam acara syukuran kemenangan di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (19/4). 

Prabowo mengimbau para pendukung untuk menjaga formulir C1 dan C1 pleno. Sebab, menurutnya, ada kasus pencurian kotak suara saat proses pemungutan suara. 

"Menjaga formulir C1 dan C1 pleno yang berada di kotak suara, di seluruh kecamatan, atau PPK-PPK. Harus dijaga karena ada usaha untuk menghilangkan kotak suara," kata Prabowo saat ditemui wartawan di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta, Jumat (19/4). (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Diberi Nama Baru Jadi Haji Ahmad Prabowo Subianto"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×