kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Prabowo Buka Peluang Naikkan Gaji Hakim Lagi, Hashim: Aturan Sedang Disiapkan


Kamis, 24 Oktober 2024 / 11:19 WIB
Prabowo Buka Peluang Naikkan Gaji Hakim Lagi, Hashim: Aturan Sedang Disiapkan
ILUSTRASI. Hashim Djojohadikusumo di Jakarta (17/10/2024).Gaji hakim di Indonesia berpeluang untuk naik kembali. Saat ini, dasar hukum untuk kenaikan gaji hakim sedang disiapkan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang juga merupakan adik kandung Presiden Prabowo Subianto, menyatakan bahwa gaji hakim di Indonesia berpeluang untuk naik kembali. 

Saat ini, menurut Hashim, dasar hukum untuk kenaikan gaji hakim sedang disiapkan. 

"Ini kita perjuangkan. Saya ikut nanti, saya ikut perjuangkan para hakim kita. Kalau bisa (ada) perpes (peraturan presiden), mungkin sebentar lagi ya, kita siapkan perpres baru ya, tambah lagi (kenaikan gaji hakim). Ya enggak? Kan Perpres bisa tambah lagi kan Pak? Iya enggak? Iya ya," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini dalam sebuah diskusi di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10). 

Baca Juga: Hakim Tuntut Tunjangan Naik 142%, Ini Rincian Gaji & Tunjangan Hakim 2024

Hashim menegaskan bahwa ini adalah janji Presiden Prabowo. 

"So ini janji Pak Prabowo. Ini janji lho. Ini masuk program. Ini janji. Dia janji menaikkan gaji semua penegak hukum. Sehingga mereka bisa hidup bermartabat. Pada saat mereka pensiun, tidak perlu lagi naik ojol. Bisa paham Pak, hakim dari (naik) mobil bagus tapi pensiun naik ojol. Jadi itu yang dimaksud. Saya kira hal-hal seperti ini kita bantu, dan para hakim ini rule of law," tegasnya.

Dalam penjelasannya, Hashim mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo kaget mengetahui bahwa gaji hakim di Indonesia tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Ia melaporkan hal ini kepada Prabowo pada Desember 2023 lalu. 

"Beliau kaget, masa 12 tahun? Kenapa kaget, kalau buruh pabrik tidak dapat kenaikan gaji 12 tahun mungkin bapak-bapak demo, atau pembakaran atau penjarahan atau apa. Nah hakim-hakim ini orang beradab. 12 tahun gigit jari, gigit jari, gigit jari," jelasnya. 

"Saya ketemu dengan Ketua Mahkamah agung dan lima hakim agung dua minggu lalu. Ketua kompartemen. Keluhannya apa? Kenaikan gaji (untuk) anggota dan anak buah mereka," tambah Hashim. 
Hashim juga menyoroti bahwa persoalan gaji mempengaruhi rekrutmen hakim. Banyak alumni jurusan hukum yang enggan menjadi hakim karena penghasilan yang rendah. 

"Saya baru tahu, kita sekarang banyak orang tidak mau jadi hakim. Ada 900 hakim yang harus direkrut tiap tahun. Yang direkrut sejak 10 tahun (ada) 300. (yang) 600 kosong. Kenapa? Karena penghasilannya rendah sekali.  Gaji seorang hakim di bawah UMR buruh kalian. Oke ada tunjangan-tunjangan. Tapi maaf ya, kita ada PR Pak," ungkap dia di hadapan para pengusaha yang hadir. 

Baca Juga: Tuntutan Naik Gaji Hakim Direspon Cepat, Said Iqbal: Wajar, Belum Naik 12 Tahun

"Tadi saya baru baca ada perpres diteken beberapa hari lalu. Kenaikan gaji 40 persen. Pak, para hakim pasti kecewa pak. Mereka menuntut 100 persen. Kenapa? 12 tahun. 12 tahun kali 8 persen ya 100 persen. Ya enggak? Kan wajar," lanjut Hashim. 

Sebagai informasi, gaji hakim di Indonesia resmi naik setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. 

PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024. 

Kenaikan gaji hakim ini terjadi setelah aksi mogok kerja yang dilakukan oleh hakim di berbagai wilayah pada 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes menuntut peningkatan kesejahteraan dan jaminan keamanan. 

Baca Juga: Pemerintah Kaji Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim

Merujuk pada PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim di Indonesia terbaru terbagi atas golongan dan masa kerja, terdiri dari golongan III dan IV, serta mengatur tunjangan yang ditentukan oleh lingkungan peradilan tempat hakim bekerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pemerintahan Prabowo Buka Peluang Kembali Naikkan Gaji Hakim, Hashim: Aturan Sedang Disiapkan"

Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/10/24/105227826/pemerintahan-prabowo-buka-peluang-kembali-naikkan-gaji-hakim-hashim-aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×