kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.929   1,00   0,01%
  • IDX 7.180   38,89   0,54%
  • KOMPAS100 1.103   7,53   0,69%
  • LQ45 872   6,12   0,71%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 445   2,31   0,52%
  • IDXHIDIV20 536   1,54   0,29%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 148   0,48   0,33%

Tuntutan Naik Gaji Hakim Direspon Cepat, Said Iqbal: Wajar, Belum Naik 12 Tahun


Sabtu, 12 Oktober 2024 / 09:01 WIB
Tuntutan Naik Gaji Hakim Direspon Cepat, Said Iqbal: Wajar, Belum Naik 12 Tahun
ILUSTRASI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2024 di Stadion Madya Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memahami cepatnya respons pemerintah terhadap tuntutan kenaikan gaji hakim.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memahami cepatnya respons pemerintah terhadap tuntutan kenaikan gaji yang disuarakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). 

Menurut dia, hakim pantas mendapatkan perhatian lebih karena gaji mereka belum naik selama 12 tahun. 

“Hakim itu sudah tidak naik upah selama 12 tahun. Jadi, wajar (cepat direspon). Kalau buruh kan naik upah setiap tahun,” ujar Said Iqbal saat ditemui di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (11/10/2024). 

Said menegaskan, buruh mendukung perjuangan hakim dalam menuntut haknya, terutama karena peran hakim sangat penting dalam menjaga keadilan di Indonesia. 

“Keadilan gerbang terakhirnya adalah di tangan hakim. Oleh karena itu kesejahteraannya harus menjadi perhatian,” lanjutnya.

Baca Juga: Ada Hakim Utang Pinjol Untuk Mudik, Pastikan Pilih Pinjol legal & Jauhi yang Ilegal

Said Iqbal juga mengapresiasi langkah Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang merespons tuntutan para hakim dan berjanji akan menaikkan gaji mereka sesuai aspirasi. 

Said percaya bahwa Prabowo, yang telah ia jalin komunikasi intens selama 10 tahun, juga akan memperhatikan kesejahteraan buruh. 

Ia optimistis bahwa pada 2025, akan ada komitmen untuk menaikkan upah buruh melalui Menteri Tenaga Kerja yang baru. 

“Kami berkeyakinan Pak Prabowo akan memperhatikan secara sungguh-sungguh kenaikan upah (buruh) di tahun 2025. Dan, kami percaya Menteri Tenaga Kerja yang baru akan ada arahan untuk komitmen itu,” tambah Said. 

Sebelumnya, ribuan hakim di seluruh Indonesia melakukan aksi cuti bersama selama lima hari dari 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes karena belum adanya kenaikan gaji. 

Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan bahwa gaji pokok hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, dengan rentang Rp 2.000.000 hingga Rp 4.000.000. 

Untuk mencapai gaji Rp 4.000.000, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sementara hakim golongan IV membutuhkan 24 tahun.

Baca Juga: Hakim Tuntut Tunjangan Naik 142%, Ini Rincian Gaji & Tunjangan Hakim 2024

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntutan Naik Gaji Hakim Direspons Cepat, Said Iqbal: Wajar, Sudah 12 Tahun Tak Naik", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/10/12/08401621/tuntutan-naik-gaji-hakim-direspons-cepat-said-iqbal-wajar-sudah-12-tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×