Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana memangkas tarif pajak penghasilan badan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%.
Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo dalam acara Diskusi Ekonomo Pengusaha Internasional Senior Kadin Indonesia, Senin (7/10).
"Ini saya mau tegaskan supaya teman-teman pengusaha untuk pajak tidak cemas, tidak ada kenaikan tarif pajak, tetapi pemerintah ingin yang semua wajib bayar pajak," kata Hashim yang juga adik kandung Prabowo Subianto tersebut.
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira juga membenarkan rencana penurunan tarif PPh badan tersebut.
Anggawira mengungkapkan beberapa pertimbangan yang membuat Prabowo memangkas tarif PPh badan dari 22% menjadi 20%.
Baca Juga: Cara Prabowo-Gibran Kerek Tax Ratio Hingga 23% Tanpa Kenaikan Tarif Pajak
Pertama, untuk meningkatkan daya saing global. Ia menyebut, banyak negara di kawasan dan secara global telah menurunkan tarif PPh Badan untuk menarik lebih banyak investasi asing.
"Penurunan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi," ujar Anggawira kepada Kontan.co.id, Senin (7/10).
Kedua, sebagai stimulus bagi dunia usaha. Pasalnya, tarif pajak yang lebih rendah dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk meningkatkan investasi, ekspansi bisnis dan penciptaan lapangan kerja, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, penurunan tarif PPh badan ini diyakini bisa meningkatkan kepatuhan pajak. Ia menilai, dengan menurunkan tarif tersebut maka ada potensi peningkatan kepatuhan pajak lantaran perusahaan merasa lebih terbantu dengan beban pajak yang lebih ringan.
"Sehingga dorongan untuk menghindari pajak berkurang," katanya.
Keempat, mendorong pertumbuhan sektor korporasi. Anggawira mengatakam, sektor korporasi yang kuat akan menjadi motor pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Pengusaha Sambut Baik Rencana Prabowo Pangkas Tarif Pajak Korporasi Jadi 20%
Oleh karena itu, dengan penurunan tarif PPh badan ini diharapkan mampu memberikan dorongan kepada sektor korporasi untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja finansial.
Kebijakan ini, meskipun akan menurunkan penerimaan negara dalam jangka pendek, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dalam jangka panjang melalui peningkatan investasi dan aktivitas ekonomi," imbuh Anggawira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News