kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPP soroti kapabilitas staf ahli di perusahaan BUMN


Kamis, 10 September 2020 / 15:02 WIB
PPP soroti kapabilitas staf ahli di perusahaan BUMN
ILUSTRASI. Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR dari fraksi PPP Achmad Baidowi menyoroti kapabilitas staf ahli BUMN.

Politisi yang akrab disapa Awiek ini menekankan staf ahli yang diangkat oleh direksi BUMN harus memiliki kapabilitas yang baik. Hal itu menanggapi kebijakan diperbolehkannya pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN. "Yang penting staf ahli yang dimaksud memiliki kualifikasi yang mumpuni," ujar Awiek saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/9).

Awiek menggaris bawahi pengangkatan tidak bermasalah selama untuk peningkatan performa perusahaan. Oleh karena itu pengangkatan staf ahli harus disesuaikan dengan kebutuhan. "Kalau butuh boleh rekrut, kalau tidak butuh ya tidak usah," terang Awiek.

Selain kebutuhan, ketersediaan anggaran juga harus menjadi perhatian. Pasalnya perekrutan staf ahli akan memberikan tambahan beban bagi perusahaan.

Baca Juga: Gerindra melihat aturan staf ahli di perusahan BUMN sebagai transparansi

Asal tahu saja, Menteri BUMN Erick Thohir telah menandatangani Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang staf ahli bagi direksi BUMN. Pada surat tersebut staf ahli dapat dipekerjakan oleh direksi BUMN maksimal 5 orang.

Penghasilan staf ahli pun diatur dengan dibatasi Rp 50 juta per bulan. Selain gaji tersebut, staf ahli tidak diperkenankan mendapatkan penghasilan lain.

Masa jabatan staf ahli juga dibatasi selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun. Staf ahli dilarang memiliki rangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lain serta bukan merupakan Direksi, Dewan Komisaris atau Pengawas, dan Sekretaris Dewan Komisaris atau Pengawas di BUMN atau anak usaha BUMN.

Berdasarkan aturan tersebut, SE Menteri BUMN nomor 4 tahun 2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan/atau Sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya: Pengamat BUMN menilai tak semua BUMN akan kerjakan staf ahli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×