kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.860   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.723   44,05   0,66%
  • KOMPAS100 968   3,45   0,36%
  • LQ45 754   3,69   0,49%
  • ISSI 213   0,95   0,45%
  • IDX30 391   1,55   0,40%
  • IDXHIDIV20 471   3,02   0,64%
  • IDX80 110   0,24   0,22%
  • IDXV30 115   -0,16   -0,14%
  • IDXQ30 128   0,78   0,61%

PPN tol diusulkan saat tarif naik


Rabu, 18 Maret 2015 / 18:50 WIB
PPN tol diusulkan saat tarif naik
ILUSTRASI. Resep Salad Buah ala Ny Liem


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari pelayanan jasa tol masih simpang siur. Hingga saat ini, pemerintah masih merumuskan pengenaan pajak tersebut.

Wacana terbaru, pemerintah akan menarik PPN itu tidak serentak. Ini karena pemerintah berencana memasukkan pajak tersebut ketika tarif tol naik pada tahun ini. Asal tahu saja, waktu kenaikan tarif ruas tol berbeda-beda.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan usulan itu berasal dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Sebelumnya, Basuki mengatakan, ada 19 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif. Menurutnya, sebanyak tujuh dari 19 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif di bulan Mei. Sementara 12 ruas sisanya mengalami kenaikan tatif di bulan Oktober mendatang.

Peraturan Pemerintah mengenai PPN tol ini masih belum kelar. Jika peraturan pemerintah itu terbit, maka Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol, secara otomatis dicabut. Sigit berharap, peraturan itu tersebut terbit sebelum 1 April mendatang.

Sebelumnya, Sigit menjelaskan bahwa ada skema baru pemungutan PPN tol, yakni dengan pembebasan PPN 10% terhadap pengguna jalan tol khusus kendaraan umum, misalnya kendaraan pengangkut logistik atau pengguna jalan tol golongan III dan IV. Dengan demikian, PPN hanya akan dipungut dari kendaraan-kendaraan pribadi.

Menurut Sigit, jasa layanan tol harus segera dipungut pajak sebagaimana amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam Undang-Undang tersebut diatur bahwa jalan tol tidak termasuk obyek yang dikecualikan. Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga telah menargetkan bahwa pembahasan PP untuk PPN tol akan rampung pada April mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×