kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

2016, Penerimaan pajak hanya Rp 1.283 triliun


Selasa, 03 Januari 2017 / 17:14 WIB
2016, Penerimaan pajak hanya Rp 1.283 triliun


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Realisasi penerimaan perpajakan pada tahun 2016 tercatat sebesar Rp 1.283,5 triliun. Jumlah ini lebih rendah dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, yang tercatat sebesar Rp 1.539,16 triliun.

Bahkan, realisasi ini juga lebih rendah dari proyeksi realistis yang dibuat oleh pemerintah. Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan penerimaan perpajakan akan lebih rendah (shortfall) 219 triliun dari target APBN-P.

Jika, mengacu pada proyeksi tersebut maka seharusnya realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.320 triliun. Salah satu faktor yang membuat proyeksi ini meleset adalah penerimaan pajak dari kebijakan pengampunan pajak, alias tax amnesty yang hanya Rp 107 triliun.

Padahal, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari tax amnesty bisa mencapai Rp 165 triliun.

Menurut Sri, ada beberapa hal yang memengaruhi pencapaian perpajakan di tahun 2016. Antara lain, kebijakan pemerintah yang menaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta menjadi 4,5 juta. "Kebijakan ini membuat mengurangi penerimaan Rp 20 triliun," ujar Sri, Selasa (3/1).

Hal lainnya, adalah kebijakan pemerintah yang memebrikan relaksasi atau insentif fiskal bagi sejumlah sektor industri. Sri Mulyani menilai, insentif ini tidak emnjadi masalah besar asalkan insentif yang diberikan justru membuat perekonomian tumbuh.

Dia menegaskan, pencapaian perpajakan pada tahun 2016 lalu menjadi catatan penting bagi pemerintah. Terutama, terkait komitmen untuk melakukan reformasi perpajakan yang akan dilekukan melalui pembentukan tim reformasi perpajakan.

Secara umum, berikut realisasi penerimaan perpajakan sementara hingga 31 Desember 2016 lalu;

1. PPh migas Rp 35,9 triliun (98,8% dari APBN-P)
2. PPh non migas Rp 1.069 triliun (81,1% dari APBN-P)
3. Bea dan Cukai Rp 178,7 triliun (97,2% dari APBN-P)


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×