kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM mikro akan diterapkan di semua provinsi mulai 1 Juni


Jumat, 28 Mei 2021 / 09:54 WIB
PPKM mikro akan diterapkan di semua provinsi mulai 1 Juni


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro) mulai dari 1 hingga 14 Juni mendatang.

"Untuk PPKM mikro tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dikutip dari setkab.go.id, Senin (24/5).

Selain diperpanjang, pemerintah juga memperluas cakupan PPKM mikro di empat provinsi, yaitu Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, serta Sulawesi Barat. Dengan demikian, total 34 provinsi atau seluruh wilayah di Indonesia akan menerapkan kebijakan tersebut.

Airlangga menyebut, ditambahnya cakupan wilayah PPKM mikro karena adanya kenaikan kasus Covid-19 di beberapa daerah. "Terdapat penambahan empat provinsi dari periode sebelumnya yaitu Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, yang mengalami peningkatan kasus aktif, serta Sulawesi Barat," ujar dia.

Baca Juga: Ini penjelasan rinci soal 4 zona Covid-19, mulai hijau sampai merah

Lantas, apa saja aturan dalam PPKM mikro tersebut?

Aturan PPKM mikro ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, pada 3 Mei 2021. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) 50%.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline). Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikutnya, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50%. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Hari ini, pemerintah kedatangan vaksin 8 juta dosis bulk

Aturan di tempat ibadah

Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% yang diatur dengan Perda atau Perkada.

Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% dengan pengetatan protokol kesehatan. Untuk sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100%, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik. Para kepala daerah juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Kasus aktif COVID-19 di Indonesia meningkat, tetap patuh protokol kesehatan

Selain itu, diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor. Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.

Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19. PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan PPKM Mikro yang Akan Diterapkan di Semua Provinsi di Indonesia.
Penulis: Dandy Bayu Bramasta
Editor: Sari Hardiyanto

Baca Juga: Per Kamis (27/5): Kasus Corona RI tembus 1.797.499, terus pakai masker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×