Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021. PPKM Level 3 artinya apa?
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan PPKM Level 3 berlangsung selama sembilan hari, hingga 2 Januari 2022.
"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11), dikutip dari siaran pers.
Tapi, penerapan kebijakan tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru. Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan terbit pada 22 November 2021.
Baca Juga: Masyarakat diminta tidak bepergian kecuali penting selama Libur Natal-Tahun Baru
PPKM Level 3 artinya
Hanya, mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 menerapkan kegiatan sebagai berikut:
Pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Sektor non-esensial dan esensial
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
Baca Juga: Masyarakat diminta tidak bepergian kecuali penting selama Libur Natal-Tahun Baru