kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.607   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.178   37,90   0,47%
  • KOMPAS100 1.121   5,29   0,47%
  • LQ45 788   5,25   0,67%
  • ISSI 288   0,94   0,33%
  • IDX30 414   3,25   0,79%
  • IDXHIDIV20 467   3,68   0,79%
  • IDX80 124   0,53   0,43%
  • IDXV30 134   0,70   0,52%
  • IDXQ30 130   0,82   0,64%

PPKM level 2-4 di Jawa Bali, waktu makan di warteg jadi 30 menit


Selasa, 17 Agustus 2021 / 08:10 WIB
PPKM level 2-4 di Jawa Bali, waktu makan di warteg jadi 30 menit
ILUSTRASI. Suasana Warteg Warmo di kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat. TRIBUNNEWS/HERUDIN


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Namun, dalam perpanjangan PPKM ini, ada sejumlah pelonggaran yang diberlakukan. 

Salah satu pelonggaran yang diberikan adalah terkait waktu makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan di wilayah PPKM level 4. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.34 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali disebutkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan pritokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. 

Baca Juga: Penasaran kapan PPKM berakhir? Luhut menjelaskan gamblang!

"Maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit," jelas beleid yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 16 Agustus 2021.

Sementara itu, untuk restoran/rumah makan dan kafe yang berada di gedung atau toko tertutup hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

"Restoran/rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%," jelas beleid tersebut. 

Instruksi ini berlaku mulai hari ini (17/8) hingga 23 Agustus 2021.

Selanjutnya: PPKM Jawa Bali diperpanjang, mal dan pusat belanja dapat pelonggaran lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×