Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Seperti perkiraan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, 4 di Jawa Bali diperpanjang lagi. Meski PPKM Jawa Bali diperpanjang lagi, banyak daerah yang kini berstatus PPKM level 2.
PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang karena masih terjadi penambahan kasus Covid-19 setiap hari, meskipun kondisi semakin membaik dari bulan sebelumnya.
Pemerintah memutuskan, PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai Senin 20 September 2021. Keputusan PPKM Jawa Bali diperpanjang disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 13 September 2021.
Memasuki pertengahan September 2021, penanganan pandemi Covid-19 membaik. Penambahan kasus Covid-19 terus berkurang.
Melansir data Satgas Covid-19, hingga Senin (13/9) ada tambahan 2.577 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.170.088 kasus positif Covid-19.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 bertambah 12.474 orang sehingga menjadi sebanyak 3.931.227 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia bertambah 276 orang menjadi sebanyak 139.165 orang.
Baca juga: Bisnis terhambat PPKM, begini strategi Graha Layar Prima (BLTZ)
Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 99.696 kasus. Jumlah ini turun 10.173 kasus dari sehari sebelumnya.
Meski PPKM Jawa Bali diperpanjang, banyak daerah yang diturunkan dari level 4. Di Bali kini tidak ada daerah yang berstatus PPKM Level 4. Provinsi Bali yang pekan lalu berstatus PPKM level 4, kini turun ke level 3.
Bersamaan dengan keputusan PPKM Jawa Bali diperpanjang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri No 42 Tahun 2021 ini akan menjadi dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September 2021.
Inmendagri No 42 Tahun 2021 ini antara lain mengatur penerapan status PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa Bali. Berikut daftar wilayah yang masuk kategori level 2 saat PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 20 September 2021:
1. PPKM level 2 di Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
2. PPKM level 2 Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
3. PPKM level 2 di Jawa Tengah
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
4. PPKM level 2 di Jawa Timur
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kota Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Bojonegoro.
Ingat, meski banyak daerah berstatus PPKM level 2, bukan berarti masyarakat bisa euforia. PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 20 September 2021, artinya penularan kasus Covid-19 masih terjadi. Oleh karena itu masyarakat harus tetap patuh menjalankan protokol kesehatan.
Selanjutnya: PPKM Jawa Bali diperpanjang 20 September, ini aturan terbaru yang harus dipatuhi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News