kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

PPKM diperpanjang sampai 13 September, tempat wisata wajib pakai PeduliLindungi


Rabu, 08 September 2021 / 11:10 WIB
PPKM diperpanjang sampai 13 September, tempat wisata wajib pakai PeduliLindungi


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sesuai prediksi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang. Meskipun PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran aturan seperti pembukaan tempat wisata.

PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.  Keputusan PPKM diperpanjang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut.

Perubahan aturan selama PPKM diperpanjang

Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan. Berikut sejumlah perubahan aturan selama PPKM diperpanjang

  • Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen.
  • Ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.
  • Tempat wisata di kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi.

Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: PPKM level 4 di luar Jawa-Bali diterapkan di 23 kabupaten/kota

Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan yang lebih ketat diberlakukan saat pemerintah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun. Adapun, PPKM Level 2-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Kemudian, PPKM diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Setelah itu, PPKM diperpanjang hingga 6 September 2021. Dan kini, PPKM kembali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September, Aturan Kembali Diubah",


Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Selanjutnya: PPKM diperpanjang sampai 13 September, aturan makan di mal diperlonggar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×