kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM diperpanjang sampai 13 September, tempat wisata wajib pakai PeduliLindungi


Rabu, 08 September 2021 / 11:10 WIB
PPKM diperpanjang sampai 13 September, tempat wisata wajib pakai PeduliLindungi


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sesuai prediksi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang. Meskipun PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran aturan seperti pembukaan tempat wisata.

PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.  Keputusan PPKM diperpanjang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut.

Perubahan aturan selama PPKM diperpanjang

Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan. Berikut sejumlah perubahan aturan selama PPKM diperpanjang

  • Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen.
  • Ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.
  • Tempat wisata di kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi.

Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: PPKM level 4 di luar Jawa-Bali diterapkan di 23 kabupaten/kota

Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan yang lebih ketat diberlakukan saat pemerintah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun. Adapun, PPKM Level 2-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Kemudian, PPKM diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Setelah itu, PPKM diperpanjang hingga 6 September 2021. Dan kini, PPKM kembali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September, Aturan Kembali Diubah",


Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Selanjutnya: PPKM diperpanjang sampai 13 September, aturan makan di mal diperlonggar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×